Piter Malau berharap kepada Majelis Hakim untuk memutuskan yang seadilnya terhadap Martin

Sanggam Marbun: Saya Yakin Klien Saya Tidak Bersalah

Sanggam Marbun: Saya Yakin Klien Saya Tidak Bersalah

Sanggam Marbun, SH., Kuasa Hukum Martin Malau (ist)

CYBER88 | Pekanbaru - Sanggam Marbun, SH dan rekannya Andre Sihite, SH., sebagai kuasa hukum Martin Malau yang didakwakan melakukan perbuatan pembakaran kantor Pimpinan Anak Cabang (PAC), Pemuda Batak bersatu (PBB) yang terletak di jalan Jelutung Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, pada hari Kamis tanggal (18 /2/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam persidangan untuk pembelaan terdakwa yang merupakan kliennya, kuasa hukum bermohon kepada Majelis Hakim PN Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu dalam agenda sidang berikutnya agar dapat menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan, Selasa, (3/8/2021).

Kepada kru media CYBER88, Sanggam menceritakan awal kronologi kejadian yang menimpa kliennya Martin Malau.
Pada Kamis (18/02/21) sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi kebakaran yang menghanguskan kantor PAC PBB (Persatuan Batak Bersatu) yang terletak di jalan Jelutung kecamatan ujung batu Kabupaten Rokan Hulu.

Setelah dua minggu kejadian, tepatnya tanggal 4 Maret 2021 malam, ada sekitar 18 hingga 20 orang anggota PAC PBB datang kerumah Martin yang bertemu dengan orang tua korban Piter Malau meminta izin untuk bawa Martin keluar dengan alasan bertanya perihal kejadian kebakaran kantor mereka.

Piter Malau, orang tua terdakwa Martin Malau mengatakan pada awak media bahwa dirinya menyakini anaknya tidak melakukan tindakan dan perbuatan tersebut, menurutnya karena di duga ada paksaan serta diintimidasi orang ramai lebih dari 20 orang maka anaknya (Martin Malau) merasa takut dan dipaksa mengakui perbuatan yang sesungguhnya tidak Ia lakukan.

”Saya tidak terima anak saya dijemput paksa oleh pihak Organisasi dan membawanya untuk diintrogasi seharusnya itu dilakukan oleh pihak Kepolisian bukan mereka.” geram Piter Malau.

Malau juga mengharapkan kepada Majelis Hakim agar memberikan penegakan hukum yang seadil adilnya dan berharap anaknya dapat di bebaskan karena dibuktikan anaknya tidak bersalah.

Berdasarkan informasi di lapangan dari Porman Sihombing yang ketepatan rumahnya berbatasan langsung dengan kantor PBB menyebutkan sampai saat ini penyebab kebakaran belum di ketahui, sehingga kantor PAC PBB  ludes dilalap si jago merah karena pada saat bersamaan tidak ada aktifitas PBB di kantor itu.

“Benar, kejadiannya sekitar pukul O3.00 wib, saat ini api telah dapat di padamkan unit pemadam kebakaran ujung batu di bantu oleh warga dan anggota PBB yang segera tiba di lokasi mengetahui kebakaran tersebut," jelas Porman.

Dalam persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, agar saksi dapat dihadirkan dalam persidangan tersebut karena menurut Kuasa Hukum tersebut saat saksi memberikan keterangannya maka saksi lain tidak boleh mendengarkannya.

”Dalam persidangan secara Virtual atau Zoom ini, kita tidak menjamin bahwa saksi lain tidak mendengar keterangan saksi lainnya, maka kami bermohon agar Majelis Hakim dapat menghadirkan saksi di pengadilan secara langsung atau manual” harap Sanggam Marbun SH pada majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

Atas permintaan dan permohonan, Sanggam Marbun SH, Kuasa Hukum dari Martin Malau, maka Majelis Hakim dalam persidangan tersebut yang diketuai oleh Hendah Karmila Dewi, S.H. didampingi Hakim anggota Jatmiko Pujo Rahardjo,S.H., Stevie Rosano,S.H. mengabulkan permohonan tersebut untuk menghadirkan para Saksi dalam sidang berikutnya pada hari Senin tanggal (9/9/2021).

Atas dikabulkannya permohonan tersebut ketua Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum Robby Hidayat SH untuk menghadirkan saksi dipersidangan berikutnya dan mengetok palu tanda sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan tepatnya pada Selasa, 14 September 2021 mendatang.

Saat kru media bertanya apakah sebelumnya sudah pernah terjadi mediasi antara Anggota PAC PBB dan keluarga Martin Malau, Ia menjelaskan sudah pernah.

"Tanggal 5 Maret 2021, pihak PBB datang kerumah orangtua Martin untuk bicara perdamaian, sebenarnay orang tua Martin belum mengetahi pasti tentang kepastian  kesalahan anaknya yang dituduhkan, namun demi anakna bisa di bebaskan dari kantor Polisi, Malau setujui yang dikatakan untuk damai dengan sejumlah uang damai Rp 10jt. Pada Sabtu malam, mereka datang ke Polsek Ujung Batu untuk tandatangani perdamaian," beber Marbun sesuai apa yang telah di sampaikan oleh orang tua Martin kepadanya.

"Yang saya heran kan, seharusnya Kapolsek nya (Polsek Ujung Batu) yang marga Hutauruk seharusnya melakukan restorasi justice karena kan sudah ada perdamaian baik materil dan moril," ucap Sanggam.

Klien saya cukup lama ditahan hampir 5 bulan di Polsek, mungkin BAP klien saya masih belum lengkap, menunggu hasil dari ahli forensik Polda Riau.

"Saya berharap keterangan BAP yang ada sama Jaksa, sesuai dengan hasil Ahli Forensik," ucap Sanggam SH

"Kami Tim Kuasa Hukum akan tetap kawal kasus klien saya hingga terbukti bahwa klien saya tidak bersalah untuk menegakkan hukum yang adil bagi klien saya," tegasnya.

Komentar Via Facebook :