Keganjilan Pernyataan Sembilan Saksi dan BAP Jaksa di Persidangan Martin Malau

Keganjilan Pernyataan Sembilan Saksi dan BAP Jaksa di Persidangan Martin Malau

Ilustrasi Internet

CYBER88 | Ujung Batu - Polemik persidangan atas terdakwa Martin Malau dan penuturan saksi saksi dari PAC PBB (Persatuan Batak Bersatu) Ujung Batu beberapa minggu lalu menjadi perbincangan hangat. Minggu, (12/09/21).

Semua saksi dari PAC PBB sebanyak 9 orang mengatakan tidak melihat terdakwa melakukan pembakaran dan mereka hanya dengar pengakuan terdakwa setelah mereka melakukan interogasi (intimidasi) terhadap terdakwa.

Sementara dalam berkas Majelis Hakim, ada 2 hasil yaitu dari ahli Lapfor dan hasil dari kepolisian (BAP).  

DR Zulkarnain, SH., MH, ahli Forensik yang dihadirkan pada persidangan mengatakan terdapat dua (2) titik awal api, sementara hasil BAP jaksa (polisi) menyatakan 1 (satu) titik awal api.  

Keganjilan lain yang ditemui pada saat olah TKP yaitu tidak adanya police line disekitar gedung, olah TKP dilakukan setelah 2 minggu kejadian kebakaran, tidak disaksikan oleh pihak Lapfor yang artinya hanya disaksikan oleh pihak polsek dan terdakwa. 

Di laporan jaksa juga ada menyatakan penemuan bensin tapi tidak ada penjabaran darimana bensin itu dibeli, siapa pembelinya, hingga waktu pembelian bensin.

Lalu jaksa juga menyatakan keterangan adanya bekas lemparan kerikil di jendela gedung, namun saat tim Kuasa Hukum bertanya batu kerikil sebesar apa dan dimana batu tersebut, jaksa tidak bisa menghadirkan si batu dan si bensin di persidangan. 

Saat mendengar hasil yang berbeda, Sanggam  Marbun selaku Tim Kuasa Hukum Martin Malau terkejut sehingga bertanya bagaimana bisa terdapat dua hasil yang berbeda. 

"Pak Ahli Forensik, bagaimana bila ada 2 hal yang berbeda antara ahli Lapfor dan BAP jaksa?! Dan seharusnya untuk olah TKP itu dilakukan pada saat kejadian, bukan 2 minggu setelah kejadian dan klien saya sudah ditahan di Polsek.

Jika klien saya melakukan pelemparan batu ke kaca gedung dan itu merupakan batu kerikil, kaca setebal apa yang bisa di pecahkan oleh kerikil?! Itu kaca gedung sudah di atur sedemikan rupa ketebalannya dan ketahanannya terhadap benturan, apalagi jika katanya dilempar menggunakan batu kerikil," cecar Sanggam. 

Mendengar perkataan Sanggam, Zulkarnain menambahkan bahwa yang bisa dijadikan saksi ialah mereka yang melihat dan mendengar langsung kejadiannya, bukan berdasarkan perkataan dan pernyataan orang. 

Mendengar penjelasan Ahli Lapfor Polri dan BAP jaksa yang berbeda, BAP di mohon untuk di batalkan dan tidak diterima oleh majelis hakim karena ada perbedaan keterangan ahli forensik Polri. 

Untuk diketahui,  Sanggam dan Partner telah mencabut surat perdamaian di kantor polisi dan BAP pun telah dicabut. 

Terkait dengan adanya perdamaian yang sudah dilakukan antara pihak keluarga dengan pengurus PBB, pihak keluarga melalui kuasa hukum telah membatalkan perjanjian perdamaian tersebut karena tidak terlaksananya apa yang disampaikan pengurus PBB untuk melepaskan dan membebaskan Martin.

Lebih baik menghukum seribu terdakwa daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Sidang lanjutan terkait terdakwa Martin Malau dan PAC PBB akan dilanjutkan Selasa lusa di PN Ujung Batu.

Komentar Via Facebook :