Niat Pergi Berkebun, Ajam Dikejutkan Oleh Penemuan Meong Congkok

Niat Pergi Berkebun, Ajam Dikejutkan Oleh Penemuan Meong Congkok

CYBER88 | Garut – Bermula dari informasi Ajam Jamaludin yang seperti biasa melakukan kegiatan sehari-hari di Kebun yang berlokasi di Blok Dano, Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang.

Akan tetapi pada hari ini, Rabu (15/9) ketika membuka pintu kebun, Ajam dikejutkan dengan suara seperti anak kucing yang sedang mencari induknya, setelah ditelusuri ternyata di semak-semak ada tiga ekor anak meong congkok (kucing hutan) yang terlihat kedinginan dan kelaparan.

Ajam berinisiatif mengabarkan penemuan itu kepada Sang Kakak, Widiana. Berdasarkan arahan sang kakak, kemudian Ajam mengamankan ketiga anak meong congkok tersebut ke rumahnya di Kampung Rimba.

Pada saat bersamaan, Widiana yang mengetahui bahwa Meong Congkok merupakan hewan yang dilindungi, Ia berinisiatif melakukan kontak dan Pelaporan kepada Kepala Kantor Seksi Wilayah V KSDA Garut, Dodi Arisandi untuk melakukan evakuasi. 

Tidak lama kemudian Tim dari KSDA Garut melakukan evakuasi ke Cikajang dan Sekitar jam 13.00 WIB, ketiga anak meong tersebut sudah di evakuasi oleh Tim dari KSDA Garut dalam kondisi yang baik. 

Meong congkok atau disebut juga kucing hutan dengan nama ilmiah felis bengalensis merupakan hewan liar yang saat ini populasinya terancam punah. Dikarenakan habitatnya sudah hampir punah, maka meong congkok harus dilindungi berdasarkan undang-undang. 

Hal ini terdapat pada UU No. 5 Tahun 1990 dan Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dimana salah satu ketentuannya adalah “Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00”. Oleh sebab itu, meong congkok tersebut harus dibiarkan hidup di habitat asalnya.

Komentar Via Facebook :