Dengan Modus Menawarkan Jual Beli dan Investasi Kerja Sama Pematangan Agro Wisata Kebun Durian Musang King Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah
Sujono, Oknum Mantan Bendahara Partai Politik di Riau, Diduga Mafia Tanah Pekanbaru di Ringkus Polda Sumut
Sujono Sebelah Kiri Bersama Firdaus MT Walikota Pekanbaru Pada Acara Makan Malam di Sebuah Hotel Pekanbaru (Internet/FB/ist)
CYBER88 | Medan - Nama Sujono seorang pengusaha di Pekanbaru yang terkenal licin dikalangan pengusaha akhirnya kena batunya, pasalnya Sujono dilaporkan oleh seorang korban Sujono ke Ditreskrimum Polda Sumut terkait kasus penipuan. Sabtu, (02/10/21).
Sujono dengan modus menawarkan jual beli dan investasi kerja sama pematangan Agro Wisata Kebun Durian Musang King di daerah Kelurahan Agro Wisata dan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekan Baru, Riau.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang korban, Achmad Kusnan. Ia menegaskan bahwa tersangka disebut-sebut merupakan mafia tanah yang sangat meresahkan warga di Kota Pekanbaru, Riau.
"Saya sangat mengapresiasi kepolisian karena telah menangkap Sujono. Saya apresiasi Bapak Kapolri, Bapak Irwasum, Bapak Kabareskrim, Bapak Kapoldasu, Bapak Dirreskrimum Polda Sumut, Bapak Kasubdit III Jahtanras dan Bapak Kanit Ranmor, Kompol Antoni Simamora," kata Achmad Kusnan kepada awak media pada Kamis (30/9/21) lalu.
Dikatakan pelapor, bahwa insiden dugaan penipuan itu terjadi di tahun 2020. Disaat itu tersangka datang menemuinya dan menawarkan kerjasama.
"Jadi, disaat itu, Sujono ini hampir setiap bulan datang ke Medan. Dia menawarkan dan bercerita dan menyebut ada tanahnya di Jalan Rumbai, Kota Pekan Baru seluas 150-200 hektar dia minta agar saya menjadi partnernya dan kerjasama. Saya minta bantuan dana untuk kepengurusan surat surat dan sewa alat berat. Disaat itu juga dia berjanji secara lisan atau sementara, jika selesai akan dikasih lahan seluas 25 hektar," ucap pelapor.
Dalam perjalanan, korban terus mengejar janji itu. Karena ia sudah banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan biaya sewa alat berat dan biaya lainnya.
"Namun dia menghindar, katanya masih proses. Setiap saya ke Pekanbaru, katanya sedang pematangan lahan, waktu saya tidak ke Pekanbaru dia kirim kegiatannya tujuannya untuk meminta uang, dalam permintaan itu, saya selalu kirim uang sesuai permintaan dia, minta Rp 50 juta, saya kirim. Total uang saya kepadanya sekira Rp 315 juta," ungkapnya.
Karena terus menghindar, ia pun meminta agar tersangka mengembalikan uangnya. Namun, tersangka tidak kunjung menepati janjinya, sehingga dia membuat laporan ke Mapolda Sumut sesuai dengan nomor laporan STTLP nomor 1307/VII/2020/SPKT II tertanggal 20 Juli 2021.
"Karena tersangka membujuk dan janji dengan saya, mengajak kerjasama itu di Kota Medan, lalu saya menyerahkan sejumlah uang di kota Medan. Makanya saya adukan di Mapolda Sumut. Atas laporan itu, tersangka akhirnya ditangkap. Semoga POLRI yang Presisi semakin jaya," tuturnya.
Dengan ditangkapnya Sujono, ia sebagai korban sangat mengapresiasi Ditreskrimum Poldasu. Korban menduga bahwa tersangka merupakan mafia tanah, sebab ia berani mengakui bahwa dia memiliki lahan ratusan hektar yang bukan miliknya.
"Ditangkapnya tersangka terbukti bahwa yang kebal hukum bisa dibuktikan bersalah. semua sama dimata hukum, ini semua karena tuhan sayang sama kita, sama saya, tuhan menunjukkan yang benar, sehingga tersangka akhirnya bisa ditangkap," terangnya.
Pelaksana Kasubdit III Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara ketika dikonfirmasi awak membenarkan adanya penangkapan terhadap Sujono.
"Iya, Sujono sudah diamankan dan ditahan. Dia ditangkap di kawasan Sunggal, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan," terangnya.
Mendapat keterangan dari korban, kru media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolda Sumut dan melalui Pelaksana Kasubdit III Umum Ditreskrimum Poldasu, Kompol Bayu Putra Samara membenarkan adanya penangkapan terhadap Sujono.
"Iya, Sujono sudah diamankan dan ditahan pada Jumat, (01/10/21). Dia ditangkap di kawasan Sunggal, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan," terangnya. **


Komentar Via Facebook :