Disnakertrans Riau Panggil Pengusaha Water Park
Kuasa Hukum Simanungkalit Huang and Partner Dampingi Darmas Silaban di Disnakertrans Provinsi (ist)
CYBER88 | Pekanbaru - Darmas Silaban bersama tim kuasa hukum Simanungkalit Huang dan Partner Brian J Tino Simanungkalit mendatangi kantor Disnaker Provinsi Riau Jl. Pepaya No. 57-59 Pekanbaru pada Kamis pagi ini sekira pukul 10.30 WIB untuk menemui perwakilan Disnakertrans Musnimar, Sumadi, Farhan dan Missi. Kamis, (30/09/21).

Sebelumnya pada Rabu (29/09/21), Disnaker Prov Riau telah memanggil pengusaha Water Park Dolphin Sutikno terkait perjanjian kerja antara Sutikno dan Darmas Silaban namun tidak menemukan titik temu sehingga Darmas Silaban hari ini dipanggil Disnaker terkait statusnya yang awalnya disampaikan si pengusaha kepada Disnaker Provinsi Riau sebagai buruh harian lepas.
Baca juga : Merina Silalahi: Kami Sudah Miskin, Tertimpa Tangga Dianggap Kecoa Lagi
Namun kepada kru media, Darmas Silaban mengaku menerima upah layaknya pekerja bulanan sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 2.300.000, fasilitas mes karyawan, pembayaran token listrik namun sejak bulan Oktober 2019 pihak pengusaha tidak lagi membayar uang token tersebut.
Darmas Silaban dan tim kuasa hukum masih menunggu keputusan dari Disnakertrans terkait permasalahan ketidakadilan yang diterima Darmas Silaban.


Komentar Via Facebook :