Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Tangkap Pelaku Curat
CYBER88 | Lamsel -- Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, mengamankan EW (25) warga Desa Sidoasri, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi dirumah kerabatnya, Jumat (22/10) pukul 16.10 wib di Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Sabtu (23/10) mengatakan, pihaknya bersama Tekab 308 mengamankan EW (25) warga Desa Sidoasri, Kecamatan Jatiagung, Lamsel, Jumat (22/10) sekira pukul 16.10 wib di Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjungsari, Lamsel.
"Pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban Erwin (39) warga Desa Sidoasri yang melaporkan telah terjadinya pencurian 3 Unit HP dan 1 Tas selempang dan Tas perempuan bersama surat penting lain dirumahnya pada hari Minggu (16/10) sekitar pukul 04.03 wib," tuturnya, Sabtu (23/10/2021).
Kemudian berbekal dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Alhasil dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada dirumah mertuanya didesa Purwodadi Kecamatan Tanjungsari, setelah memastikan keberadaanya pihaknya bersama Tekab 308 langsung menangkap pelaku yang sedang berada dirumah rekannya," ungkap Kapolsek.
Dari hasil interograsi lanjutnya, pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya bersama rekanya NK (DPO) yakni masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping.
Saat berada di dalam, pelaku mengambil 3 unit Handphone masing-masing 1 unit merk Xiaomi type Redmi Note 9, 1 unit merk Oppo type A5s, dan 1 unit merk Xiaomi type Redmi 5A, serta 2 buah tas selempang masing-masing 1 buah tas perempuan warna abu-abu yang berisikan 1 buah dompet berisikan KTP atas nama Rengganis,
Kemudian kartu ATM an. Rengganis, Kartu KIS atas nama Rengganis, kartu KIS atas nama Azriel Razaq Erlangga, kartu ATM BNI atas nama Rengganis, 1 lembar surat emas, STNK sepeda motor merk Honda type Beat No.Pol BE 2765 DR atas nama Bila Atabi Aji Widodo dan uang tunai sebesar Rp.100.000, .
Berikutnya 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan KTP atas nama Erwin, SIM A dan SIM C atas nama Erwin, kartu KIS atas nama Erwin, 1 lembar STNK Sepeda motor merk Yamaha type Jupiter No.Pol BE 5860 ED atas nama Tri Sutrisno, dengan nilai kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp.4.100.000.
Kepada petugas pelaku mengaku bahwa sebagian barang-barang hasil kejahatannya sudah dijual dan dibawa oleh rekannya NK (DPO).
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana bersama BB yang diamankan di Polsek Jatiagung," pungkasnya. [Andy/Hms]


Komentar Via Facebook :