Tanggapan Camat Serasan Atas Dugaan Dijualnya Sejumlah Pulau di Wilayahnya
CYBER88 | Natuna - Isu dijualnya sejumlah pulau yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menarik perhatian sejumlah masyarakat. Selasa, (26/10/21).
Khususnya tudingan miring atas peran Pemerintah dalam memuluskan dugaan penjualan sejumlah pulau. Salah satunya adalah pulau Tanjung Selentung hingga pulau Karang Aji.
Dalam kesempatan, Cyber88.co.id mencoba melakukan wawancara melalui pesan WhatsApp yang direspon positif oleh Camat Serasan Wendriady, Senin (25/10/2021).
Hal ini dilakukan guna mencari informasi yang berimbang, sesuai dengan amanat dari UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berikut petikan wawancara awak wartawan kepada Camat Serasan Wendriady.
( 1 ) Benarkah bapak Camat dan perangkat desa, Tanjung Selentung membebaskan ganti rugi sejumlah pulau yang lokasinya terletak di wilayah Kecamatan Serasan?
Jawaban :
Kami selaku Pemerintah Kecamatan dan Desa tidak pernah membebaskan atau mengganti rugi sejumlah pulau.
Yang terjadi di lapangan bahwa pemilik (Hamdan) kebun kelapa yang ada di pulau Kecil tersebut di jual kepada pemilik (Kevin Sukirno) yang sekarang.
Bahwa Pembelian dari saudara Hamdan adalah sebidang Tanah kebun kelapa dan pembelian tersebut atas nama beberapa orang yang terletak di pulau bukan pemilik tunggal.
( 2 ) Jika benar demikian, apa dasar hukumnya atas penjualan sebidang tanah di pulau tersebut?
Jawaban :
Pembelian dimaksud untuk mempertahankan fungsi pulau kecil yaitu kelestarian lingkungan dan ekosistem serta kesejahteraan Masyarakat sesuai Perpres No.78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau Pulau Kecil.
(3) Bila merujuk pada UU nomor 5 Thn 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang/ Kepala BPN, nomor 17 Thn 2016, tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan pulau kecil. Dan UU nomor 1 Thn 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Apakah hal tersebut, telah melengkapi syarat- syarat perizinan dari instansi terkait?
Jawaban :
Untuk memenuhi administrasi atau syarat-syarat perizinan untuk pindah tangan pengelolaan dari yang lama ke yang baru tersebut, sehingga pemerintah desa membuat surat SKGR dan Alas Hak (sporadik).
Sebagaimana tambahan bahwa Pulau Pulau Kecil dapat dikelola oleh setiap warga negara sesuai peruntukan setelah mendapatkan ijin pengelolaan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(4) Namun apakah ada dasar hukumnya menerbitkan surat SKGR Alas Hak, terhadap pulau terluar ?
Jawaban :
SKGR itu yang dasar (hukum, red). Akad jual beli sebidang kebun oleh kedua belah pihak yang di implementasikan ke dalam bentuk tulisan dan di ketahui atau di saksikan oleh Pemerintah, yaitu dlm hal ini Pemerintah Desa. Walaupun kami tinggal di pulau terluar, tapi warga kami sama dengan warga di pulau - pulau terdalam, boleh melakukan cocok tanam/berkebun.
Kemudian yang terjadi hari ini kedua belah pihak sepakat membayar keringat kerja atas pengelolaan kebun kelapa tersebut selama ini.
Selanjutnya, ( 4 ) beredar informasi bahwa kebijakan menjual pulau milik negara itu, adalah atas kebijakan Sekretaris (Setda ) kabupaten Natuna Wan Siswandi pada tahun 2018. arahan Setda kabupaten Natuna (kini-menjabat Bupati-red). Benarkah seperti itu?
Jawaban :
Tidak benar
Diakhir percakapan dengan Camat Serasan, Wendriady dengan tegas menepis isu yang berkembang di kalangan masyarakat. Terlebih tudingan bahwa pemerintah berperan dalam proses penjualan pulau terluar yang saat ini santer terdengar oleh beberapa pihak.
''Yang terjadi bukan Pemerintah Kecamatan dan Desa menjual pulau terluar yang tidak berpenghuni atau tidak di kelola kepada salah satu pihak," sebutnya.
"Ini individu ke individu. Jika pun tidak di bolehkan (aturan, red) warga pulau terluar melakukan jual beli kebun tersebut, silakan pihak terkait menghubungi pihak - pihak baik penjual maupun pembeli" tutupnya.


Komentar Via Facebook :