Terdakwa Pembakar Istri Dikenakan Tuntutan 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pembakar Istri Dikenakan Tuntutan 20 Tahun Penjara

CYBER88 | DUMAI - Terdakwa pembunuh istri nya, Reswanto di tuntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Dumai selama 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Priandi Firdaus, SH., mengatakan menyakini terdakwa dengan sengaja membunuh istrinya dengan cara membakar hidup hidup dalam sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Reswanto alias Nanang dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, SH,. MH,. Hakim Anggota Taufik SH MH dan Relson Muliadi, SH,. MH,. Pengadilan Negeri Kelas 1A Dumai, pada Rabu (03/11/21) sore.

Dalam tuntutannya, Priandi menegaskan bahwa berdasarkan saksi dan bukti serta fakta persidangan, terbukti dakwaan kesatu pasal 340 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa bersalah atas pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi dan menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara," ujar Priandi.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menunda persidangan, guna memberi kesempatan terdakwa mengajukan pembelaan.
Sidang pembelaan (Pledoi) akan digelar pada Rabu pekan depan.

Reswanto melakukan pembunuhan terhadap Rahmi yang merupakan isteri terdakwa dengan cara menyiramkan bensin ke badan korban, saat sidang tidur. Usai menyiram dengan bensin lalu membakar korban dengan obor api yang terbuat dari botol minuman berenergi.

Komentar Via Facebook :