DPP Forum LSM Riau Bersatu, Ada Udang di Balik Batu Terkait Pemecatan Hamdani yang Cacat Aturan
Pemecatan Hamdani Oleh BK DPRD Kota Pekanbaru Terkesan Disetting, Arif : Anggota DPRD Kota Pekanbaru Gadang Ota
Hasanul Arifin, Sekretaris Umum DPP Forum LSM Riau Bersatu.
CYBER88 | Pekanbaru - Pembentukan Badan Kehormatan DPRD dibentuk berdasarkan Pasal 98 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kamis, (04/11/21).
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap;
1. Pembentukan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
2. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD.
3. Pemilihan Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diupayakan secara musyawarah untuk mufakat.
4. Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pemilihan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
5. Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
6. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.
7. Untuk memilih Anggota Badan Kehormatan, masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon Anggota Badan Kehormatan.
8. Masa tugas Anggota Badan Kehormatan paling lama 2½ (dua setengah) tahun dan dapat dipilih kembali.
9. Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat Anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
10. Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.
Terkait pemecatan ketua DPRD Hamdani yang digodok Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru sangat keliru dan tidak masuk akal.
"Fahami terlebih dahulu delik dan aturannya dan sesuai kan dengan tatib yang ada," ucap Hasanul Arifin sekretaris Umum DPP Forum LSM Riau Bersatu .
Hasanul Arifin bersuara terkait putusan BK DPRD Kota Pekanbaru yang memecat ketua DPRD Hamdani.
"Satu, Ketua DPRD dapat dipecat apabila ia tersandung hukum perdata dan pidana, dua ketua DPRD dapat dipecat apabila Partai menganggap kadernya bekerja tidak sesuai AD/ART Organisasi dan tidak bekerja secara profesional dalam pekerjaannya /jabatannya. Intinya yg berhak memecat ketua DPRD adalah Partai nya
BK DPRD Kota Pekanbaru ibarat anak kecil yang mau belajar jalan, harus di pegang tangan dulu, diarahkan dulu, lantas dilatih secara rutin.
Dari segi aturan benar BK memiliki kewenangan dalam mengatasi persoalan yang menyangkut kedisiplinan di ruang lingkup anggota dewan, namun BK DPRD Pekanbaru tetap saja tidak boleh melanggar aturan yang ada.
Pada prinsipnya, BK tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua DPRD," ucap Hasanul Arifin.
Saat kru media CYBER88 bertanya siapa yang berhak untuk melakukan pemberhentian ketua DPRD Pekanbaru, kembali bung Arif menjawab, "seperti yang saya jelaskan diatas intinya tersandung kasus, terlebih- lebih jika yang bersangkutan tersandung kasus korupsi.
Kedua, yang berhak mencopot jabatan Hamdani sebagai ketua DPRD Pekanbaru adalah Fraksi PKS," tukasnya lagi.
DPP Forum LSM Riau Bersatu menolak keras Hamdani diberhentikan oleh kewenangan yang keliru dari Badan Kehormatan BK DPRD Pekanbaru.
Karena dengan pemecatan Ketua DPRD Hamdani oleh BK DPRD menjadi tanda tanya besar di benak Hasanul Arifin sebagai Aktifis Lingkungan dan Sekretaris Umum DPP Forum LSM Riau Bersatu.
"Jangan bertanya dan berbicara kualitas Hamdani jika 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru hanya NATO atau bahasa gaulnya gadang ota. Jika memang berkualitas, kenapa banjir tidak pernah teratasi, kenapa anak anak masih ada yang memgemis di lampu merah, kenapa masih ada pungli disana sini.
Hal apa yang sudah pernah di raih anggota DPRD Kota Pekanbaru?! Jangan berbicara kualitas padahal kualitas diri sendiri lebih rendah dari kualitas anak TK.
Hamdani dipecat, berarti ada udang dibalik bakwan. Saya perwakilan dari DPP Forum LSM Ria Bersatu akan kawal kasus ini sampai BK DPRD Kota menunjuk kualitas nya lebih baik dari orang yang katanya tidak layak menjadi ketua DPRD.
Satu hal lagi, saya dengar ada pengusungan PLT DPRD dari menantunya walikota Firdaus, jangan sampai rezim dinasti memonopoli sistem pemerintah Kota Pekanbaru," tutup Arif geram. (A. Rambe).


Komentar Via Facebook :