Dedi Iskandar Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS Reses 1 di Desa Kongsi 6

Dedi Iskandar Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS Reses 1 di Desa Kongsi 6

CYBER88 I Labura - Bersama masyarakat, menampung aspirasi mengenai bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH), bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Listrik gratis juga masalah banjir yang melanda Desa Terang Bulan dan hukum tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menjadi pembahasan pada kegiatan reses 1 Tahun Sidang III 2020-2021, bersama Dedi Iskandar, SE, di Los Pekan Dusun Kongsi 6, Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu, (06/10/2021).

Menjadi pelayan masyarakat merupakan salah satu visi dan misi PKS, seperti peningkatan pendidikan di masa pandemi covid, kesehatan hingga bantuan lembaga hukum bagi masyarakat menjadi perhatian PKS.

Seperti yang disampaikan Dedi Iskandar, SE kepada tim media ini, Sabtu (06/10/2021). Menurutnya, PKS siap membantu dalam menangani permasalahan pendidikan, kesehatan dan lembaga bantuan hukum.

"Kalau ada permasalahan mengenai pendidikan, kesehatan dan hukum untuk bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan maka hubungi saya," ujarnya.

Senada dengan Dedi Iskandar, SE, Sekjen Amanah Bakti Keadilan (ABK) Sudarsono, SH, juga menghimbau kepada masyarakat bahwa bila ada persoalan jangan cepat-cepat dibawa ke ranah hukum. Karena kalau sudah sebuah persoalan dibawakan ke ranah hukum, menang jadi arang kalah jadi abu," ucapnya.

"Bila ada persoalan jangan pernah cepat-cepat dibawa ke ranah hukum. Contoh ," ada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bila terjadi pada ibu-ibu yang mempunyai anak balita. Terjadi kekerasan dalam rumah tangga, jangan langsung melaporkan suaminya ke polisi. Diharapkan dibicarakan pada kedua pihak keluarga untuk solusinya, bila terjadi pidana kepada suaminya, apa tidak kasihan dengan anaknya yang masih kecil," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tokoh Masyarakat sangat berterimakasih dengan kehadiran Dedi Iskandar, SE, selaku Anggota DPRD Sumut Komisi D dari Fraksi PKS yang berkenan hadir dan mendengarkan keluh kesah warga Desa Terang Bulan.

"Bagaimana solusinya bagi pencuri kelapa sawit di perkebunan masyarakat, yang nilainya tidak mencapai diatas 2 juta, karena ini masih Tindak Pidana Ringan (Tipiring), saat ini meresahkan masyarakat yang terjadi dilahan perkebunan kelapa sawit warga Desa Terang Bulan," ungkapnya.

"Dan saya berharap dapat memberikan solusi kepada warga kami serta menerima aspirasi masyarakat Desa Terang Bulan, terutama mengenai solusi hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pencuri kelapa sawit, bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH), bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pemasangan listrik gratis," ucapnya.

Turut hadir dalam reses tersebut, DPD PKS Kab.Labura Ustadz H. Panji Pandu Susilo Siregar, Lc, M.Si, Sekjen Amanah Bakti Keadilan (ABK) Sudarsono, SH, Ketua PKH Labura M.Syahrifin, Bhabinkamtibmas Polsek Aek Natas, Aiptu A.Hasibuan, para tokoh agama dan masyarakat Desa Terang Bulan. (MaelLee)

Komentar Via Facebook :