Praktikum Minta Disprindakop dan Pertamina Evaluasi Kegiatan SPBU Kompak di Desa Wainib, Maluku Utara

Belum Ada Izin Operasional, Rahmat Pemilik SPBU Kompak Nekat Ecer Pertamax

Belum Ada Izin Operasional, Rahmat Pemilik SPBU Kompak Nekat Ecer Pertamax

SPBU Kompak Jual Eceran Pertamax Tanpa Ada Izin Operasional

CYBER88 | SANANA - Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak yang terletak di Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai di soroti Praktisi Hukum Amirudin Yakseb, SH.,MH. Minggu, (28/11/21).

Sorotan yang datang dari Praktisi Hukum itu akibat dari ulah pemilik SPBU Kompak, Rahmat yang nekat mengecer BBM jenis Pertamax di lokasi bangunan SPBU Kompak, yang dimana bangunan tersebut masih bermasalah sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula belum menerbitkan izin operasi nya.

Praktisi Hukum Amirudin Yakseb, SH.,MH yang di konfirmasi, Minggu sore sekira pukul 16.00 WIT mengatakan jika Rahmat nekat menjual BBM di lokasi bangunan SPBU Kompak yang belum mempunyai izin operasi dari Pemerintah Daerah, "maka saya menilai Rahmat telah melakukan Perbuatan melanggar hukum atau PMH," ucapnya.

"Saya melihat dari kacamata hukum, yang pertama lokasi SPBU Kompak di Desa Wainib itu bermasalah, sehingga sampai kini belum terbit izin operasinya, bahkan lokasi tersebut sempat disegel pihak Pemda Kepulauan Sula.

Itu artinya tidak boleh ada aktivitas jual-beli BBM dilokasi tersebut, namun jika hari ini ada jual-beli BBM dilokasi tersebut dengan dalih apapun maka itu merupakan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Amirudin juga menyarankan baiknya jika berdalih sebagai pengecer BBM, Rahmat tidak menggunakan bangunan atau lokasi SPBU Kompak yang hari ini masih menjadi polemik.

"Saya meminta kepada Dinas terkait dan pihak Pertamina untuk segera mengevaluasi kegiatan tersebut, bila perlu diberi sanksi tegas," tutup Amirudin. (Red/Drakel)

Komentar Via Facebook :