UU Cipta Kerja Dinilai MK Inkonstitusional, Jokowi Tegaskan Aturan di Dalamnya Masih Tetap Berlaku
CYBER88 | Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/11) telah memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.
MK telah memerintahkan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, kepada para pembentuk UU Cipta Kerja.
Meski Ciptaker mendapat penolakan dari MK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," tutur Jokowi, seperti dikutip Cyber88.co.id dari ANTARA, Selasa (30/11/2021).
Terkait hal itu, Jokowi pun akan memerintahkan menteri terkait untuk menindaklanjuti putusan MK itu.
"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," ujarnya.
"Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020," tambah Jokowi.
Hal ini Jokowi sampaikan di Istana Negara, yang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan.
Serta ada pula, Menteri Korodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sebagai mana diktahui, Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut diajukan pada 15 Oktober 2020 ke kepaniteraan MK dan diperbaiki pada 24 November 2020 atju membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk dibahas oleh sembilan orang hakim MK.
UU Ciptaker sendiri baru resmi disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada 2 November 2020 yaitu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani naskah undang-undang tersebut hingga ditetapkan sebagai UU No 11 tahun 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Hanya butuh waktu 22 hari bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan uji formil ke MK.
Memang sejak awal dicetuskan dalam pidato pelantikan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 di hadapan DPR, UU Ciptaker yang bersifat "Omnibus Law" tersebut memang sarat pro dan kontra.
Presiden Jokowi dalam rapat terbatas 15 Januari 2020 memang menargetkan pembahasan "omnibus law" Cipta Kerja dapat dilakukan hanya dalam 100 hari kerja di DPR.
Namun pembahasan UU Ciptaker mendapat penolakan dari banyak pihak termasuk berbagai demonstrasi yang dilakukan ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat.
Aksi masa terjadi di Jakarta, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar, Semarang, Surabaya, Bengkulu, Lampung, Medan, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah hingga Papua Barat. Polri pun mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa tersebut.*


Komentar Via Facebook :