Kepala UPT PUTR Ciwidey Sebut Papan Informasi Pelebaran Jembatan di Jalan Sukaati - Cipelah dibuka pasang, SPK Nunggu Konfir Koordinator

Kepala UPT PUTR Ciwidey Sebut Papan Informasi Pelebaran Jembatan di Jalan Sukaati - Cipelah dibuka pasang, SPK Nunggu Konfir Koordinator

CYBER88 | Bandung -- Terkait pekerjaan pelebaran jembatan di jalan raya Sukaati - Cipelah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung yang tak memasang papan proyek seperti diberitakan sebelumnya, Kepala UPT Dinas PUTR Ciwidey Dudi Listiandi mengatakan ada cuma dipasang buka.

“Papan informasi proyek ada cuma dibuka dan dipasang kerena keamanan takut ada yang mencopot terutama di malah hari, “Ucap Dudi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Jum’at (17/12/2021).

Ditanya terkait keberadaan SPK yang pekerjaannya sudah sangat meped di penghujung tahun anggran, Dudi menyebut menunggu konfirmasi dari Heri selaku koordinator UPT.

SPK menunggu konfirmasi dari pak Heri selaku koordinator UPT, “Jawabnya.

Keberadaan proyek yang tak memasang papan informasi itu pun sebelumnya dikomentari salah satu pimpinan DPRD yang kebetulan berangkat dari dapil wilayah dimana proyek itu berada. 

Hen Hen Asep Suhendar mengatakan, di era Reformasi, Keterbukaan informasi adalah hal yang harus dijunjung tinggi dan dilakukan oleh semua pihak, jadi menurutnya, jangan sepelekan papan informasi proyek.

Baca Juga : Hen Hen Asep Suhendar: Jangan Abaikan Papan Proyek

Sementara itu, “WT” pengamat kebijakan publik saat diminta tanggapan terkait hal ini hanya tersenyum. Menurutnya, apa yang disampaikan Kepala UPT PUPR Ciwidey tidaklah rasional dengan mengatakan takut ada yang mencopot terutama di malam hari sehingga papan informasi itu dibongkar pasang.

“Padahal, saat saya baca berita itu, awak media Cyber88 melintas di sana pada siang hari dan papan informasi tidak ada, “Ujarnya Sabtu (18/12/2021). 

Masalah Surat Perintah Kerja (SPK) ia juga merasa heran saat mengetahui jawaban dari pihak PUTR yang menjelaskan keberadaan SPK harus konfirmasi dulu ke koordinator UPT. 

Ia pun menjelaskan regulasikeluarnya SPK itu, kata dia, setelah proses pengadaan barang diselesaikan, maka untuk proses selanjutnya berdasarkan hasil penetapan pemenang/keputusan pemenang lelang, Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen dibantu ULP/Pejabat Pengadaan Barang/jasa menyusun/menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kalau informasidari UPT seperti itu, berarti ada indikasi pihak penyedia jasa belum pegang SPK, lantas apa jadinya kalau pekerjaan sudah dilakukan sedangkan SPK masih dipegang pihak PUPR?, Katanya.

Lalu atas dasat apa proyek tersebut dikerjakan? Dan apakah ada perintah secara lisan atau tulisan untuk pihak ketiga yang hingga kini tak diketahui nama CV atau PT nya untuk memulai pekerjaan tanpa memegang SPK?, “Tanya dia.

Baca Juga : Diperkirakan Tak Selesai Tahun 2021 dan Tak Adanya Papan Proyek pada Pelebaran Jembatan Jalan Raya Sukaati - Cipelah Rancabali Jadi Sorotan

Sementara, terkait pekerjaan yang diperkirakan tak akan selesai di tahun ini, ia menjelaskan, jika suatu proyek dibiayai dengan anggaran tahun tunggal, maka seharusnya proyeknya selesai pada tahun itu juga, sebelum tahun berakhir. 

“Jadi, tidak boleh terjadi proyek itu melebihi tahun anggaran itu. Yang boleh melebihi tahun anggaran hanya masa pemeliharaannya, “Terangnya.

Namun, ujar dia, bila ternyata dalam kontrak itu tidak ditentukan bahwa proyek pengadaan barang/jasa tersebut harus selesai pada tahun itu juga, dan kemudian pemerintah tidak membayar karena anggarannya hangus, maka pada saat itulah pemerintah dapat dikatakan wanprestasi. Kalau demikian, solusinya, pemerintah dapat menganggarkan kembali pembiayaan proyek yang belum selesai tersebut pada tahun selanjutnya. 

Jadi, pada saat akhir tahun, yang dibayarkan adalah sebesar pekerjaan yang sudah selesai. Sisa pekerjaan proyek yang selesai di tahun berikutnya, akan dibayar dengan anggaran tahun selanjutnya.

“Juga sebaliknya, kalau dalam kontrak ternyata harus selesai tahun ini dan pekerjaan belum selesai, yang wanprestasi itu adalah penyedia jasa, “Urainya. 

Baca Juga : Usai Dapat Motor NMAX, 270 Kades di Kabupaten Bandung akan Study Banding Ke Bali. Ini Komentar Para Tokoh

AT, salah satu pengusaha dibidang jasa yang sering melaksanakan pekerjaan proyek APBD kabupaten bandung, mangaku terkait keberadaan SPK, katanya didapatkan bersamaan dengan dokumen pencairan yang harus ditandatangani beberapa pihak termasuk konsultan. (es)

Komentar Via Facebook :