BPD Mekarsari Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas
CYBER88 | Bandung -- Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
Dalam upaya peningkatan kapasitas pemerintahan desa, diselenggarakan Pelatihan BPD yang secara khusus membahas tentang Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Tidak Ketinggalan BPD Mekarsari, Kecamatan Cimaung pun menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, Minggu (19/12/2021).
Pelaksanaan Pelatihan BPD dilaksanakan 2 hari Minggu-Senin (19/20), di Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Hadir pada pelatihan tersebut, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Bandung Firman Lesmana, Pendi Eko Mardina, Cecep Kurnia, dan Pendamping Lokal Desa Sun Sun.
Harapan kedepannya dengan peningkatan Kapasitas, BPD Mekarsari bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tupoksi masing-masing.
.jpeg)
Acara berlangsung lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan, kemudian ditutup dengan makan tumpeng bersama di Sekretariat BPD.


Komentar Via Facebook :