Inilah Kondisi di Terminal Banjaran dan Sepanjang Jalan

Diduga Terminal Banjaran dan Badan Jalan Alih Fungsi Jadi Lahan Parkir

Diduga Terminal Banjaran dan Badan Jalan  Alih Fungsi Jadi Lahan Parkir

CYBER88 | Bandung -- Terminal Banjaran diduga alih fungsi menjadi tempat parkir padahal sebelumnya beberapa waktulalu terminal yang berada di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Jawa Barat ini di benahi. Terminal banjaran sendiri dipergunakan untuk trayek Banjaran-Tegalega, Banjaran Sorean dan Banjaran-Gamlok serta Banjaran-Arjasari.

Pantauan Cyber88.co.id, nampak di sebelah utara terminal tersebut berjejer rapi puluhan kendaraan roda dua. Sementara di sebelah selatan yang posisinya rapat pada pasar Nampak juga berjejer mobil-mobil preman. 

Sementara angkutan umum yang semestinya berada di terminal yang merupakan salah satu komponen dari sistem transportasi yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang hingga sampai ketujuan akhir suatu perjalanan malah banyak yang ngetem di badan jalan.

Akibatnya, keberadaan angkutan kota (Angkot) yang berada di badan jalan itu kerap menimbulkan kemacetan. Apalagi kalau dipagi hari, diperparah dengan adanya pasar tumpah yang memenuhi trotoar dan hampir seperempat badan jalan.

Baca Juga : Kepala UPT PUTR Ciwidey Sebut Papan Informasi Pelebaran Jembatan di Jalan Sukaati - Cipelah dibuka pasang, SPK Nunggu Konfir Koordinator

Ditemui Cyber88.co.id, salah satu warga yang baru saja mengambil motornya di tempat parkir, ia mengaku membayar jasa parkit di dalam terminal itu sebesar Rp.2ribu rupiah. Ia juga mengatakan kalau parkir di dalam terminal lebih aman.

Tak hanya diterminal saja, tata kelola parkir yang semrawut di Kecamatan Banjaran. Saat Cyber88 berjalan ke arah barat, hampir disepanjang jalan provinsi ini, kiri dan kanan dipergunakan sebagai tempat parkir. 

Di area yang masuk wilayah Desa Kamasan pun Cyber88 melihat tempat parkir yang tak memadai pada sebuah Bank, dimana sebagian badan jalan dipergunakan untuk tempat parkir.

Beberapa warga saat ditanya terkait pengelolaan spot spot tempat parkir itu, mengaku tak tau menau siapa pengelolanya. Yang mereka tau hanyalah setiap hari seperti itu. Liar atau resmi pun mereka tak mengetahuinya. Menurut mereka yang penting saat ada keperluan di area itu motornya aman dijaga juru parker.

Ditemui awak media, salah satu pengendara roda empat, yang tengah mengisi bensin di SPBU Kamasan, ditanya terkait kemacetan yang kerap terjadi di jalur itu terutama di pagi dan sore hari, ia mengatakan, sudah biasa dan memang sudah terjadi cukup lama.

“Ya..harus bagaimana lagi,, percuma mengeluh ga akan ada yang mendengar. Walaupun saya setiap hari harus melintasi jalan macet ini, “Ujar dia.

Meski demikian, kata dia, sebenarnya masyarakat Banjaran mengharapkan adanya aksi serius khusunya dari Dinas Pehubungan Kabupaten Bandung untuk membenahi parker-parkir yang entah liar atau tidak dan siapa yang menikmati hasil parkirnya.

Dikutip dari  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), walaupun dalam UU LLAJ ini tidak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar), sebagai berikut:

1.Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
 
2.Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain UU LLAJ, ada dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU Jalan”).
 
Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan “melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan” sebagai berikut:
 
1.Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar

Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
 
2.Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.

3.Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
 
Dari ketentuan di atas, jika ada kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan maka orang yang melakukan kegiatan tersebut dapat dipidana. (DZ)

Komentar Via Facebook :