Lagi,, Pencabulan Terjadi di Pesantren, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Lagi,, Pencabulan Terjadi di Pesantren, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi

CYBER88 | Kuningan -- Lagi-lagi, Kasus pecabulan kepada para santri kembali terjadi di lembaga pendidikan pondok pesantren Ponpes. Kali ini terjadi di Pondok Pesantren Bina Qurani yang berada di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Sejumlah santri menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan ponpes tersebut. Parahnya lagi, pencabulan dilakukan pada sesame jenis ini dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren.

Berdasarkan keterangan petugas, Oknum berinisial AH (38) yang merupakan warga asal Madura yang berdomisili di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka. 

Korban pencabulan anak dibawah umur ini jumlahnya sebanyak 8 orang. Sebagian besar korban adalah warga dari luar daerah yakni Cirebon.

Dengan adanya kasus pencabulan itu kini, sambungnya, Ponpes untuk sementara ditutup, dan ratusan santrinya dipulangkan.

Menurutnya, saat ini sebanyak 70 santri dan 40 santriwati dari ponpes tersebut saat ini sudah seluruhnya dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Sementara oknum pimpinan ponpes Bina Qurani yang merupakan terduga pelaku pencabulan, sudah dilakukan penahanan di Polres Kuningan. Pelaku akan menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” AKP Muhammad Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021).

Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemda dan Kanwil Kemenag agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan.

”Sambil menunggu proses pemeriksaan berlangsung juga sedang dicarikan solusi untuk kelanjutan pendidikannya,”kata dia.

Dalam melakukan pemeriksaan penanganan kasus pencabulan tengah dilakukan sangat berhati-hati dalam penanganan kasus ini, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.

Kasus pencabulan ini terbongkar di lingkungan ponpes berdasarkan laporan orang tua salah satu korban.

“Awal mula adalah pada Oktober 2021, santri ini dipanggil untuk masuk ke kamar tersangka. Setelah itu, korban dirayu untuk melakukan apapun yang diminta dengan iming-iming diberikan barang seperti baju koko, parfum dan yang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan.

ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban. Orang tua korban mengetahui jika anaknya menjadi korban pencabulan, setelah curiga terhadap perubahan perilaku.

“Ada salah satu orang tua santri yang melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua santri ini menanyakan kepada anaknya, sampai akhirnya menceritakan tentang kejadian tidak senonoh tersebut,” ungkapnya.

Seketika itu, lanjutnya, orang tua korban langsung melapor kepada kepolisian. Petugas segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Namun karena tersangka merupakan guru pengajar, jadi ditambah seperempat ancaman hukuman paling lama menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Komentar Via Facebook :