DPD LSM GEMPUR Riau: Laporan Dugaan Kongkalingkong Proyek Siak ke Kejati Riau Menunggu Hari

DPD LSM GEMPUR Riau: Laporan Dugaan Kongkalingkong Proyek Siak ke Kejati Riau Menunggu Hari

Hasanul Arifin, Ketua DPD LSM GEMPUR Riau (ist)

CYBER88 | Siak - Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, dengan tegas mengatakan laporan dugaan kongkalingkong proyek yang menggunakan APBD Siak menunggu hari yang tepat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Tinggal menunggu hari saja, saya melaporkan dugaan kongkalingkong proyek APBD Siak, ke Kejati Riau, yang melibatkan, Kejari Siak, Dharmabela Tyambaz, Sekda Siak, Arfan Usman, Kabag ULP, Said Abidin dan Aben Cs, kontrakan lokal asal Bengkalis," ucap Ketua Gempur Riau pada kru CYBER88. Rabu (12/1/2022). 

Ditanyain persiapan berkas dan bukti yang segera dilaporkan ke Kejati Riau, Ketua LSM (Gempur) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara DPD Riau, kembali memberikan sinyal bahwa semuanya sudah lengkap. 

"Berkas dan bukti sudah lengkap sama saya, intinya tinggal menunggu hari saja,  bisa dalam minggu ini, atau minggu depan, insya Allah gak lewat bulan Januari 2022," ujar Arif.

Harapan Arif selaku Ketua DPD LSM GEMPUR agar pemerintahan baik pusat terkhusus daerah Riau bebas dari KKN. 

"Kami dari DPD LSM GEMPUR Riau ucapkan terimakasih dan secepatnya laporan kami di indahkan Kejati Riau. Salam Perjuangan, UU terjulang tinggi, NKRI Harga Mati," tutup bung Arif. (Red/Ron).

Komentar Via Facebook :