Terkait Pangkalan Diat Ismi Distribusikan LPG ke Pengecer, Agus: UUCK Telah Berlaku, Pelanggar dapat Dipidana
CYBER88 | Bandung -- Agus, salah satu Aktivis di wilayah Kecamatan Arjasari berharap pihak Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas para pelanggar aturan terkait distribusi LPG atau gas bersubsidi.
Hal tersebut disampaikannya saat dia mempertanyaka pada tim Media terkait hasil konfirmasi pada Agen PT Putra Hadian sebagai penyuplai Pangkalan "Diat Ismi" yang melakukan distribusi LPG ke pengecer atau warung - warung seperti diberitakan sebelumnya.
Adanya jawaban dari Irvan selaku manager PT Hadiana yang mengatakan pada Tim media menunggu intruksi pimpinan melalui pesan WhatsApp, Agus menilai pihak Agen seolah kurang merespon temuan tim media.
Baca Juga : Pangkalan Diat Ismi Nakal, Agus Sebut Agen PT Putra Hadian Harus Turut Bertanggungjawab
Agus mengatakan bahwa Agen punya kewajiban untuk melakukan pembinaan pada pangkalan. Bahkan, sambung dia, Agen bisa memberi sanksi pada pangkalan yang melabrak aturan.
Apalagi pangkalan Diat Ismi telah dengan sengaka dan dalam waktu yang sudah cukup lama melakukan distribusi ke warung warung untuk diecerkan.
Kata dia, kalau LPG itu sudah ada di warung tentunya HET yang seharusnya seharga Rp.16.600 tidak akan terkontrol bahkan bisa mencapai harga Rp.23ribu dan siap saja termasuk orang kaya dapat membelinya.
Kurang responya PT Putra Hadian selaku agen, Atas temuan tim Media jangan - jangan ada main, "Ujarnya.
"Dan capan pada Tim media bahwa poin terakhir distribusi LPG adalah pangkalan hanya menutupi persekongkolan, "Imbuhnya.
Agus mengingatkan, terkait sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut, sambung Agus, berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dijelaskannya, yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.
Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi, "Jelasnya.
Terkait adanya dugaan pembiaran pihaknya mendorong Tim Media untuk melakukan pengaduan pada Pertamina dan Ditreskrimsus Polda Jabar. Katanya, kalau Tim media tak melakukan pihaknyalah yang akan melakukan. (Tim).


Komentar Via Facebook :