Masalah Klasik Harga Gas Bersubsidi Melambung Tinggi, Sejumlah Pihak Menilai Akibat Kurangnya Pengawasan dan Tak Ada Sanksi Tegas

Masalah Klasik Harga Gas Bersubsidi Melambung Tinggi, Sejumlah Pihak Menilai Akibat Kurangnya Pengawasan dan Tak Ada Sanksi Tegas

CYBER88.CO.ID -- Gas elpiji 3 kilogram hingga saat ini  masih menjadi permasalahan klasik. Gas melon yang diperuntukan untuk kelompok miskin hingga hari ini masih banyak digunakan oleh kelompok masyarakat mampu.

Akibatnya, kuota gas elpiji 3 kg sering habis di tengah jalan hingga akhirnya terjadi kelangkaan. Kelompok yang berhak pun dirugikan karena hak mereka terampas begitu saja.

Tak hanya itu, akibat kelangkaan gas bersubsidi tersebut memicu terjadinya lonjakan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah. Akibatnya, rakyat miskin lah yang kembali merasakan dampaknya.

Dari hasil pantauan Cyber88.co.id, untuk wilayah Sumedang harga eceran gas subsidi tersebut sangat tidak terkontrol. Dan ini terjadi sama seperti halnya dikota Bandung dan Kabupaten Bandung serta beberapa daerah lainnya seperti telah diberitakan sebelumnya.

Disatu sisi, sejumlah kalangan menilai, pihak Pertamina dan instansi terkait yang mempunyai kewajiban mengawasi terhadap program pemerintah ini, terkesan abai melihat fakta yang terjadi dilapangan.  

Seperti disampaiakan oleh salah satu pemerhati program pemerintah bersubsidi yang mengatakan, “pada dasarnya setiap kebijakan pemerintah yang tujuannya untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, seharusnya disertai dengan pengawasan yang ekstra dan super ketat oleh pemerintah sendiri.

Hal ini perlu dilakukan secara masif agar kebijakan tersebut betul betul dapat dirasakan oleh rakyatnya, dalam kata lain tepat sasaran pada penerima manfaat, “Ucap dia.

Salah satu contoh lemahnya segi pengawasan dari pihak pemerintah melalui Pertamina dan instansi terkait diantaranya pendistribusian subsidi gas melon 3kg, “Tambahnya.

Padahal, menurut dia, kalau saja para pelaku usaha LPG 3 Kg Subsidi tersebut, tau akan aturan sebagaimana yang tercantum didalam UU perlindungan konsumen No.8, Thn 1999 pasal 62 ayat 1, Juncto pasal 8 ayat 1 hurup a, pasti subsidi gas tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat kecamatan Pamulihan yang tidak mau namanya disebutkan, Minggu (20/06/21) mengatakan pada Cyber88.co.id, "Kami sebagai masyarakat Sumedang menunggu bentuk realisasi sanksi ketegasan hukum terhadap pemilik agen dan pangkalan yang dengan sengaja melanggar SOP pendistribusian gas subsidi tersebut.

Selain itu juga kalau ketegasan dan tindakan hukum direalisasikan dengan jelas, hal ini bisa mencegah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, yang  selama ini menjadikan pemilik agen beserta pangkalan tersebut menjadi sapi perahannya, "Ungkapnya.

Masyarakat Sumedang menunggu secepatnya yang namanya subsidi gas tersebut dapat dibeli sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah, "Tandasnya.

WN (52), Salah satu warga Kematan Sukasari yang berprofesi sebagai tukang ojek mengatakan, "Saya sampai tidak habis pikir dengan pemerintah,  pemberitaan dimedia cetak, online, dan elektronik tentang banyaknya pangkalan dan agen yang keluar dari SOP pendistribusian Gas Subsidi ini, kok diam saja

"Buktinya sampai hari ini, setiap saya beli kepangkalan, saya kehabisan terus, karena pangkalan lebih mengutamakan warung warung pengecer, saya jadi heran dan menjadikan tanda tanya yang besar, kenapa pangkalan lebih meprioritaskan warung/ pengecer ketibang kepada penerima mamfaat langsung  "Ungkapnya.

"Seharusnya warung warung pengecer juga wajib dikenakan aturan dalam menjual gas subsidi ini, jangan sampai seenaknya saja biar ada yang namanya pemerataan harga, "Jelasnya.

"Kalau ketahuan melanggar, ancam saja dengan ancaman pidana, "Imbuhnya.

Sama halnya dengan yang dikatakan KS (34) warga Kecamatan Pamulihan, yang berprofesi sebagai kuli serabutan mengatakan, "Seharusnya pemerintah sendiri mengeluarkan aturan yang jelas untuk setiap warung warung pengecer, misalkan warung pengecer menjual paling mahal diangka 18 ribu pertabungnya.

"Terus terang pak, dengan harga 18 ribu di warungan, saya tidak akan bingung membeli kalau kehabisan di pangkalan, karena harganya masih wajar wajar saja, "Jelasnya.

Cyber88.co.id, Senin (21/06/21), mencoba mendatangi Kantor Hiswana Migas yang beralamat di Jln. Ibrahim Adjie No.42B, Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Asep Kobong, salah satu staf kantor Hiswana Migas, yang berhasil ditemui, menjelaskan, "Bahwa untuk tugas mengawasi pendistribusian Gas Elpiji Subsidi itu, bukan tugas dari Hiswana Migas, tapi itu tugas Pertamina.

"Hiswana migas itu hanyalah salah satu wadah mitra mitra Pertamina saja, Imbuhnya.

"Jadi kalau Bapak mau menanyakan masalah pengwasan dan tindakan untuk para agen atau pangkalan, yang menurut bapak telah menjual gas Subsidi ini diatas HET, silahkan bapak datangi aja pihak Pertamina, "Jelasnya.

Cyber88 pun mencoba mendatangi kantor pemasaran Pertamina Jawabarat, Yang beralamat di Jln.Wirayuda No.1 Kota Bandung, namun yang berhasil ditemui hanyalah pegawai Resepsionis Saja yang bernama Sari.

Sari, menjelaskan, "Untuk sementara pihak Pertamina belum bisa menerima tamu, sejak ada pengumuman kota Bandung Siaga satu covid-19, apalagi tamunya tidak bisa menunjukan surat hasil Rapid Test.

"Dan kebetulan bagian pengaduannya juga lagi tidak ada, terus bagian pengawasan pendistribusian untuk kabupaten Sumedang dan Kota Bandung, Pak Ari Nugraha, sama juga lagi tidak ada, "Pungkasnya. [DUS]

Komentar Via Facebook :