Jadi Ladang Bermain Oknum, Masyarakat Sumedang Keluhkan Kelangkaan Gas Melon

Jadi Ladang Bermain Oknum, Masyarakat Sumedang Keluhkan Kelangkaan Gas Melon

CYBER88 | Sumedang – Setiap kebijakan pemerintah diciptakan dengan dasar demi kesejahteraan rakyat. Kendati demikian, pengawasan atas kebijakan memiliki peran penting untuk menjaga tujuan dan harapan kebijakan tersebut tepat sasaran. Salah satu kebijakan tersebut mengenai subsidi.

Mengarah pada segmen masyarakat ekonomi lemah, subsidi  memiliki manfaat yang sangat dirasakan. Akan tetapi, harga murah dari produk subsidi menjadi “ladang bermain” bagi segelintir oknum demi menciptakan keuntungan yang luar  biasa. Tal ayal, banyak perusahaan berlomba menempati ranah ini.

Elpiji 3 Kg Subsidi

Meski banyak produk yang disubsidi pemerintah, namun kali ini kita akan membahas pada produk Elpiji (LPG) milik Pertamina.

Gas sebagai bahan bakar dapur pengganti minyak tanah yang perannya sangat penting menjadi segmen yang diperhatikan pemerintah. Elpiji ukuran 3 Kg manjadi sasaran subsidi agar masayarakat ekonomi lemah mampu menjangkaunya. Untuk ukuran lain yang lebih besar, tidak disubsidi karena untuk masyarakat kategori mampu.

Patokan harga elpiji itu sendiri mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dikutip dari aturan tersebut, harga patokan elpiji 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.

Kemudian, dikutip dari laman resmi Pertamina, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg tergantung pada ketetapan masing-masing Pemda dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG.

Masyarakat Mengeluh Tak Sanggup Membeli

Bersumber dari informasi yang beredar di masyarakat berupa keluhan tentang harga “Gas Melon” yang melambung tinggi, kami (Cyber88.red) melakukan penelusuran terkait hal ini di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/5/21).

Besaran harga yang dijual untuk gas melon berada di kisaran 27 ribu Rupiah, dirasa sangat mahal bagi masyarakat di sana. Sedangkan untuk wilayah lain berada di kisaran 22 ribu hingga 25 ribu Rupiah.

WN (52), salah satu warga Kecamatan Sukasari mengeluhkan harga ini terlampau berat baginya yang hanya sebatas pengemudi ojek. Ia pun mengeluh, seringkali stok di warung habis saat ia hendak membeli. Seandainya ada pun, harganya membuat ia tak sanggup membeli karena penghasilan yang tak seberapa.

Tidak hanya WN, KS (34) pun mengeluhkan hal serupa. Tak ayal, penghasilan buruh serabutan ini tak menentu.

Sebagai masyarakat awam, mereka mempertanyakan mengapa harga “gas melon” di warung tidak semurah seperti informasi yang beredar di berita. Dalam benak mereka, jika ada aturan pemerataan untuk harga jual di warung maksimal 18 ribu Rupiah, mereka tidak akan merasa sulit.

“Ladang Bermain” Oknum Agen

Informasi banyaknya keluhan masyarakat, menuai dugaan adanya pelanggaran SOP pendistribusian yang dilakukan oleh oknum agen dan pangkalan.

Masih dalam penuturan masyarakat, ditemukan salah satu agen yang diduga menjual langsung ke pengecer dengan menurunkan langsung dari truk pengangkut milik agen ke roda pengangkut milik pengecer/warung.

Muncullah stigma di masyarakat yang menganggap agen lebih memprioritaskan warung pengecer dibanding masyarakat ekonomi rendah yang menjadi sasaran utama gas bersubsidi ini.

Hal ini tentu menjadi tanggung jawab besar bagi pihak pengawas, khususnya Pertamina, Hiswana Migas, dan instansi lainnya yang memliki kewenangan terkait permasalahan ini.

Belum adanya pihak yang muncul bertanggung akan hal ini, masyarakat menganggap pemerintah hanya diam saja.

Sanksi dari Pertamina

Menurut informasi yang tertera pada laman resmi Pertamina, sanksi yang diberikan kepada agen mitra Pertamina apabila terbukti melanggar aturan, sanksi yang diberikan berupa pemutusan hubungan usaha.

Terkait permasalahan ini, apabila agen menjual kepada pengecer/warung, harga yang beredar tidak dapat terpantau oleh pihak Pertamina. Lalu, penjualan yang berlebihan akan memicu kelangkaan.

Dari kelangkaan tersebut akan berdampak pada tingginya harga melebihi HET, kemudian memberatkan masyarakat untuk mendapatkan hak membeli LPG subsidi 3 Kg.

Komentar Via Facebook :