Kebijakan Membuat 0% BPHTB Untuk PSN Dianggap Tidak Adil Bagi Masyarakat Dan Membuat Repot Pemda

Kebijakan Membuat 0% BPHTB Untuk PSN Dianggap Tidak Adil Bagi Masyarakat Dan Membuat Repot Pemda

CYBER88 | Karawang - Undang - Undang Nomor  20 Tahun 2000 Perubahan atas Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Hal tersebut didasarkan pada Pasal 85 ayat 1 dan ayat 2 huruf a angka 1 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut salah satunya meliputi pemindahan hak karena jual beli.

Sedangkan pada lain kepentingan, ada kebijakan Pemerintah, khususnya dari Presiden Republik Indonesia yang melepaskan beban BPHTB. Presiden Joko Widodo memberikan fasilitas BPHTB. Tidak dipungut atau pengenaan BPHTB dengan tarif nol persen atas Proyek Strategis Nasional (PSN)

Tentang itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Adapun Menteri Dalam Negeri mendapatkan mandat untuk membina pelaksanaan fasilitas tersebut.

Bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut, menegaskan kepada Gubernur, Bupati, atau Wali Kota sesuai kewenangannya, tidak diperbolehkan memungut atau mengenakan tarif BPHTB untuk PSN.

Menyikapi kebijakan seperti itu, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang biasanya selalu sejalan dan setuju dengan kebijakan Presiden, tapi kali ini dirinya mengutarakan pendapat yang bertolak belakang dan mengkritisi kebijakan Presiden Jokowi.

Dikatakannya, "Dalam situasi yang serba sulit pasca Pandemic Covid - 19 yang terjadi dalam kurun waktu 2 Tahun terakhir ini, semua daerah mengalami kesulitan dalam aspek keuangan. Sedangkan target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tergali secara maksimal, karena agar dapat terpenuhinya seluruh kebutuhan Pemerintah Daerah," Senin, (17/1/2022).

"Sedangkan dilain sisi, Pemerintah Pusat, menekankan 0% BPHTB dalam bertransaksi pembelian tanah untuk kepentingan PSN. Ya pantas saja banyak Pemda yang kocar - kacir untuk bisa mencapai target PAD, bahkan nyaris ada Pemda yang tidak mencapai target pendapatan," Jelas Andri.

Ia juga menegaskan, "Seharusnya Presiden tidak perlu mengeluarkan kebijakan seperti itu, kewajiban yang menjadi amanat Undang - Undang, jangan sampai dikecualikan oleh Perpres. Lagi pula, kewajiban BPHTB juga tidak kalah penting dari PSN. Karena PAD yang dihasilkan dari BPHTB juga diperuntukan untuk kepentingan rakyat, apa lagi dimasa Pandemic seperti sekarang, beban Pemda semakin bertambah,"

"Kemudian yang menjadi pertanyaan, dimana letak keadilannya? Sedangkan, transaksi tanah perorangan bagi masyarakat, walau hanya sekedar untuk rumah tinggal sederhana saja sangat diwajibkan BPHTB. Sekali pun PSN ini merupakan proyek milik Negara, tetap saja dari 10 yang ditetapkan sebagai PSN memiliki nilai ekonomis," Ujar Andri.

"Saya berharap Presiden bisa mempertimbangkan, dan dapat mencabut kembali kebijakannya. Agar daerah yang terdapat PSN kebagian dampak positif dari hajat milik Pemerintah Pusat tersebut," Pungkasnya. (Hys)

Komentar Via Facebook :