Seolah Saling Klaim Kepemilikan Lahan, Aset Daerah Kabupaten Kaur Harus Ditata Ulang

Seolah Saling Klaim Kepemilikan Lahan, Aset Daerah Kabupaten Kaur Harus Ditata Ulang

CYBER88 | Kaur -- Plang nama atau biasa disebut dengan papan nama merupakan sebuah benda yang memiliki fungsi sebagai media untuk memberikan informasi kepemilikan atau merk. 

Plang nama pemilik tanah merupakan papan nama yang menunjukkan kepemilikan suatu tanah. Plang atau papan ini merepresentasikan pemilik suatu lahan atau tanah sehingga tidak diklaim secara sembarangan oleh pihak lain.

Tujuan utama dipasang plang nama pemilik tanah adalah agar tanah atau lahan yang Anda miliki tidak diklaim oleh orang lain. Tanah mempunyai peranan serta arti yang sangat penting bagi manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Selain dijadikan untuk membangun rumah, tanah juga bisa dijadikan sebagai sumber kehidupan dan investasi.

Namun anehnya, di Kabupaten kaur Provinsi Bengkulu awak media Cyber88 menemukan plang nama pemilik tanah yang dipasang secara berdampingan dengan dua identitas yang berbeda yakni antarakepemilikan Pemerintah Daerah dan kepemilikan individu. 

Plang tersebut ada di dua lokasi. Pertama ditemukan plang bertuluskan Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Kaur berdampingan dengan Plang bertuliskan Tanah milik Yantoamin.

Kemudian, yang kedua plang bertuliskan Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Kaur berdampingan dengan plang bertuliskan Tanah milik Apen Badar.

Hal ini tentunya akan mengundang pertanyaan sejumlah pihak. Oleh karena itu, awak media Cyber88 Bengkulu melakukan penelusuran terkait lahan siapa pemilik sebenarnya lahan tersebut.

Menurut keterangan Drs. Arjan mantan sekretaris Presidium Kecamatan Pemekaran saat ditemui awak media menjelaskan, bahwa pemekaran itu memiliki syarat salah satunya harus memiliki lahan seluas 200 h. Akan tetapi hanya bisa terpenuhi seluas 100 h. 

Kemudian, yang didapatkan dari hibah PT. Mas Marandika yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Diantaranya juga didapat dengan melakukan Pembebasan lahan. Dibantu dengan pemerintahan Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk kala itu.

Lanjut dia, didalam lokasi perkantoran yang luasnya 100 h itu, tidak ada satu hamparanpun didalam penguasaan perindividuan.

Meski dijelaskan demikian oleh mantan sekretaris Presidium Kecamatan Pemekaran, namun dalam kenyataannya saat berita ini ditayangkan banyak sekali lahan - lahan yang pengusaannya bukan dikuasai oleh pemerintah daerah kabupaten kaur.

Artinya, lahan – lahan tersebut diduga dikuasai oleh oknum - oknum tertentu.

Tak hanya itu, ditempat lainnya Awak Media Cyber88 Bengkulu juga menemukan satu lahan lapangan sepak bola tepatnya lapangan Gelora Simpang tiga yang berada di Kecamatan Kaur Utara, sudah ditanami kelapa sawit serta di pagar keliling dengan kawat berduri oleh Oknum yang mengaku bahwa itu Lahan miliknya.

Adanya hal ini, sejumlah pihak berpendapat tidak tertutup kemungkinan masih banyak lahan - lahan serta Aset - aset lainnya yang nasibnya seperti itu. Baik itu aset yang bergerak atau tidak. Aset  langsung atau tak langsung belum tertata dengan baik. 

Maka dari itu perlunya penataan ulang demi tercapainya Kaur BERSERI. (Riko).

Komentar Via Facebook :