Tempo Dua Jam, Maling Kotak Amal Diringkus Reskrim Polsek Natar
CYBER88 | Lamsel – Aksi gerak cepat, Unit Reskrim Polrsek Natar berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan. Tempo 2 jam, AA (23), pelaku tindak pidana pencurian kotak amal Mushala Al Ikhlas di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berhasil diamankan pada Selasa (1/3) pukul 03.00 WIB di kediamannya.
Pelaku yang diketahui sebagai warga Dusun 1 Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ini diringkus tanpa perlawanan. AA mengakui dirinya melakukan pencurian uang di dalam kotak amal pada pukul 01.00 WIB di hari yang sama sejumlah Rp 300.000.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak amal yang bagian atasnya pecah, uang tunai sebesar Rp 97.000, dan 1 unit sepeda motor milik tersangka yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Kapolsek Natar, Kompol. Enrico Sidauruk membenarkan kejadian tersebut. Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku masuk melalui pintu depan Mushala Al Ikhlas kemudian memecahkan bagian atas kotak amal. Dari kejadian tersebut, pihak Mushala mengalami kerugian sekitar Rp 300.000 atas laporan dari Sutaryo, warga setempat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.


Komentar Via Facebook :