Pengelola Parkir Langgar UU LLAJ, Dishub Kab. Kaur Tutup Mata

Pengelola Parkir Langgar UU LLAJ, Dishub Kab. Kaur Tutup Mata

CYBER88 | Kaur - Ruas jalan penghubung antara Desa Bandu Agung dan Desa Gunung Agung juga di ruas jalan Rt 007 - Rt  003 di padati parkir kendaraan roda dua (R2) dan empat (R4) yang tidak teratur dan bahkan memakan bahu hingga badan jalan. Rabu, (02/03/22).

Parkir R2 dan R4 yang semrawut di Desa Bandu Agung, Kaur, Bengkulu (ist)

Pemandangan seperti ini bukanlah hal baru yang ditemui kru media di desa Bandu Agung.

Saat kru media bertanya kepada salah satu dari pelaksana parkiran kendaraan yang biasa disebut pak Imran mengapa R2 dan R3 bisa sampai memakan badan jalan, Ia mengatakan bahwa kegiatan parkiran ini di kelola Dishub kabupaten dan sudah lama sekali di lakukan seperti ini.

"Kelengkapan atribut yang saya gunakan sebagai fasilitas di waktu melaksanakan kegiatan parkir, tidak pernah di adakan pembaharuan selama lebih kurang lima tahun dan pengelolaan parkir seperti ini sudah berlangsung lama bahkan pihak Dishub pun mengetahui nya," ucap Imran.

Berdasarkan UU LLAJ, di atur juga oleh pasal 38 peraturan pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP Jalan) yang berbunyi: Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang, manfaat jalan Sebagaimana di maksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 Yang Mengakibatkan Terganggunya Fungsi Jalan.

Kendati demikian hal ini tetap saja di biarkan oleh pihak Dinas terkait.

Di tambahkan pak Imran, Ia berharap agar Dishub Kaur sedikit memperhatikan kelengkapan atribut pelaksana parkiran Kaur.

"Supaya kami lebih percaya diri didalam melaksanakan kegiatan," tutup pak Imran. (Red/ Riko)

Komentar Via Facebook :