Rudapaksa Istri Temannya Usai Menegak Minuman Keras Bareng, YJP Ditangkap Polisi

Rudapaksa Istri Temannya Usai Menegak Minuman Keras Bareng, YJP Ditangkap Polisi

CYBER88 | Bandung -- Seorang pria berinisial YJP harus berususan dengan polisi dan kini meringkuk di dalam jeruji besi. Ia ditangkap Satreskrim Polresta Bandung setelah diketahui merudapaksa istri temannya sendiri usai menegak minuman keras. 

Kapolresta Bandung Polda Jabar  Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Kp. Sandang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Kronologisnya, tersangka YJP ini mengajak suami korban minum - minuman dilantai dua rumah korban, "Kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang Senin (4/4/2022).

Setelah meminum minuman keras, Lanjut Kusworo, tersangka YJP pergi kelantai bawah dengan alasan ingin mencari toilet. Namun, pada saat melihat korban sedang memainkan handpone, YJP langsung muncul keinginan untuk menyetubuhi korban.

"Kemudian korban diajak kebelakang rumah di kebun dan dilakukanlah persetubuhan dengan paksa kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban kedepan gang rumah,"ujarnya.

"Saat istrinya atau korban tidak ada, suami korban mencari kerumah saudaranya namun tidak ada. Dan pada saat kembali kerumah melihat korban menangis dan menyebutkan telah diperkosa oleh tersangka YJP," Kata Kusworo.

Mendengar penjelasan dari korban, suami korban langsung mencari YJP dan menanyakan kebenaran tersebut. 

Tidak percaya dengan jawaban dari tersangka, suami korban langsung melaporkan ke Polsek Baleendah Polresta Bandung Polda Jabar.

"Setelah anggota Polsek setempat datang dan mempunyai bukti - bukti, akhirnya tersangka YJP diamankan dan ditangkap,"ujar Kusworo.

Dalam konferensi pers tersbut, Perwira lulusan Akademi kepolisian tahun 2000 ini juga mengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 19 Maret 2022 di Kp. Babakan Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang. 

Kejadian tersebut terjadi pada saat korban yang masih dibawah umur berjalan dan melewati tersangka R (24) serta CN (25). Seketika kedua tersangka langsung mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.

"Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku berpura - pura mengantar korban. Setelah korban mau akhirnya para tersangka mengajak meminum minuman keras,"katanya.

Karena dipengaruhi alkohol, korban dibawa kesuatu tempat yang memiliki sekat - sekat kamar. Sehingga dilakukan persetubuhan secara paksa oleh kedua tersangka.

"Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan kemudian korban melaporkan kepada pamannya dan pamannya melaporkan kepada polresta Bandung Polda Jabar dan dalam rentan waktu satu setengah hari tersangka bisa kita amankan,"ujarnya.

Sedangkan untuk kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur yang lain terjadi berdasarkan korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial yang sudah dikenalnya kurang lebih lima sampai enam bulan namun tidak pernah jumpa.

"Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, diajaklah korban untuk menagih hutang. Setelah bisa berjalan berdua disitulah terjadi tersangka SB melakukan tindakan tidak senonohnya,"jelas Mantan Kapolres Gresik ini.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sedangkan R, CN dan SB dijerat Pasal 81 - 82 Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda senilai lima milliar rupiah, “Tandasnya.

"Sering terjadinya kasus pencabulan dan pemerkosaan, Kusworo menghimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak dibawah umur khususnya wanita atau perempuan untuk dilakukan pengawasan ekstra ketat sehingga tidak sampai terjadi hal - hal seperti ini.

Pewira menengah Polri kelahiran 6 Februari 1979 yang sejak 18 Desember 2021 mengemban amanat sebagai Kapolresta Bandung ini mengimbau, kepada para orang tua untuk bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari oleh anak anak, sehingga lebih terbuka dan dapat dipantau siapa - siapa saja teman - teman mereka yang dalam status teman dimedia sosialnya. (*Red)

Komentar Via Facebook :