Hukum Menikahi Perempuan yang Pernah ML Diluar Nikah, Ini Menurut Imam Al-Ghazali

Ilustrasi
CYBER88.CO.ID -- Pernikahan merupakan ibadah dengan kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam Islam. Hingga disebut sebagai mitsaqan ghalizha dalam AlQuran, berarti perjanjian yang amat kukuh atau kuat. Sehingga tidak baik bila menyepelekannya, hingga menganggap enteng perceraian untuk menikah lagi.
Tujuan menikah dalam Islam memiliki arti begitu dalam bagi Allah SWT dan Nabi-Nya. Selain menciptakan generasi yang sholeh/sholehah, Allah menyampaikan berbagai berkah di balik pernikahan. Meski aktivitas bersama pasangan halal itu dianggap sederhana, namun bernilai pahala dan sedekah.
Sebuah pernikahan bukan hanya menyatukan dua hati dan menyangkut suatu kesatuan yang luhur dalam berumah tangga saja. Melainkan ada tujuan menikah dalam Islam yang seharusnya dipahami orang muslim.
Sebuah kebahagiaan akan diperoleh oleh dua insan, baik di dunia maupun di akhirat. Ikatan suci pernikahan menjamin keharmonisan, kebahagiaan dan ketentraman, selama memegang teguh Islam bersama. Apalagi ditambah dengan mengikuti suri tauladan Nabi Muhammad SAW bersama istrinya.
Lalu bagaimana dengan hukum menikahi wanita yang pernah berhubungan seksual atau Making Love (ML) dengan orang lain sebelumnya?
Pada prinsipnya Islam tidak mengatur perempuan mana yang harus dinikahi seperti latar belakang suku, warna kulit, termasuk status gadis atau janda.
Hanya saja Islam menyebut sejumlah perempuan yang haram untuk dinikahi, menurut Imam Al-Ghazali:
Artinya: Rukun kedua nikah adalah calon istri. Ia adalah perempuan yang terlepas dari larangan-larangan untuk dinikahi seperti ia bukan:
1. istri orang lain
2. murtad
3. dalam masa iddah
4. penganut Majusi
5. zindiq
6. ahli kitab setelah Nabi Muhammad SAW diutus.
7. budak milik orang lain di mana calon suami mampu mengawini perempuan merdeka
8. budak milik calon suami itu sendiri baik separuh atau sepenuhnya dalam kepemilikan
9. salah satu dari mahram
10. calon istri kelima darinya.
11. perempuan yang tak lain saudara (kandung, susu, atau bibi) dari istri calon suami (yang ingin poligami) di mana dilarang menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu perkawinan
12. istri talak tiga yang belum dinikahi (harus dijimak) laki-laki lain
13. istri yang dili’an.
14. perempuan yang sedang ihram haji atau umrah
15. Janda di bawah umur
16. bocah perempuan status yatim
17. salah satu istri Rasulullah SAW.
Dari keterangan Imam Al-Ghazali tersebut, wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain tidak termasuk dalam deretan perempuan yang haram untuk dinikahi.
Dengan kata lain, menikahi perempuan itu tetap sah menurut hukum Islam.
Sebaiknya mencari perempuan lain yang kita husnuzankan belum pernah berhubungan badan di luar ikatan perkawinan, baik itu gadis maupun janda.
Meski begitu, keputusan tetap ada di tangan Anda (*)
Komentar Via Facebook :