12 Tahun Mandet, Gisella dan PH Datangi Polda Riau Pertanyakan LP No. 103/VI/2010
Penasehat Hukum Gisella: Kenapa Agung Nugroho Belum Diperiksa Oleh Kepolisian, Ada Apa Ini?
CYBER88 | Pekanbaru – Babak baru terkait surat pernikahan palsu yang mandek di meja Polda Riau yang diduga dilakukan oleh Agung Nugroho kembali dipertanyakan.
Hari ini Gisella Kartika dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) akhirnya mendatangi Mapolda Riau untuk mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi (LP) yang dilayangkannya tahun 2010 lalu. Jumat, (25/03/22).
BACA JUGA : AMPB, Kasus Dugaan Kejahatan Agung Nugroho Harus Segera Diproses APH Provinsi Riau
Hamdani R Manurung selaku kuasa hukum Gisella mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke Polda Riau untuk mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan Agung Nugroho terhadap Gisella kepada Kepolisian.
”Mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi (LP) 103/VI/2010/Reskrimum Riau yang telah 12 Tahun lalu sampai hari ini mandet atau tidak jalan dan tidak ada perkembangan sama sekali dari laporan klien kami ke Polda Riau,” ujar Hamdani kepada awak media. Jumat Siang, (25/03/2022) di depan Mapolda Riau.
Lanjutnya, kami melaporkan saudara Agung Nugroho pada Tahun 2010 terkait dugaan tindak pidana surat palsu akta nikah kepada klien kami Gisella Kartika. Sebagaimana dirumuskan sesuai pasal 266 dan 263 Jo 55 dan 56 KUHP dalam Laporan Polisi 103/VI/2010/Reskrimum Riau yang sudah 12 Tahun tidak ada perkembangan.
Jadi, kami meminta Surat Perintah Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kepolisian dan juga sudah melayangkan surat ke komisi III DPR RI sebagai pengawasan institusi Polri dan Kompolnas untuk mengawasi laporan dari klien kami ini.
”Intinya, kami selaku kuasa hukum dari Gisella Kartika selaku korban meminta kepastian hukum dan memeriksa Agung Nugroho terkait surat palsu akta nikah yang dibuat,” ucapnya.
”Agung Nugroho sejak 2010 sampai hari ini belum juga diperiksa. Sementara itu, sudah ada 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Pertanyaannya, kenapa Agung Nugroho belum diperiksa oleh Kepolisian ada apa ini?,” tanyanya.
Jadi, kami percaya dan yakin Kepolisian bisa bekerja secara Profesional dan melakukan penegakkan hukum seadil-adilnya untuk Gisella selaku korban.
Banyak perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan Agung Nugroho terhadap Gisella. akan tetapi, kami selaku kuasa hukum fokus terhadap perkembangan LP yang sejak 2010 lalu ini. Ketika LP klien kami sudah ditindaklanjuti, barulah kami akan kembali melaporkan yang lainnya.
”Fokus saat ini mempertanyakan LP yang sudah 12 Tahun mandet. Setelah ini selesai barulah kami akan membuat laporan baru secara berurutan mulai dari dijebaknya Gisella menggunakan narkoba sampai ditahan selama 20 hari dipenjara, dan kasus lainnya yang dialami Gisella sebagai korban dari Agung Nugroho. Jadi sabar dan kita percayakan semuanya kepada kepolisian,” pungkasnya. ***


Komentar Via Facebook :