Direskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menurut Undang Undang Minerba, jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktivitas, baru bisa masuk unsur pidananya
Dirkrimsus Polda Riau Sebut Pidana Ilegal Mining Bisa Diterapkan Jika OTT
Lokasi tambang PT Batatsa Tunas Perkasa (PT BTP) subkon PT Rifansi Dwi Putra di Banjar XII kecamatan Tanah Putih kab. Rokan Hilir (ist)
CYBER88 | Pekanbaru - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pasal dalam Undang Undang Minerba yang menyatakan penambangan secara ilegal baru bisa dipidana bila terjaring tangkap tangan.
BACA JUGA Diduga PT. Rifansi Dwi Putra Kembali Beraksi Polda Riau Akan Lakukan Gelar Perkara
Saat kru bertanya terkait dugaan tambang ilegal PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu via pesan WhatsApp, Ferry hanya mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Kita tunggu dari saksi ahli kementrian," jawab Ferry saat ditanya pasal apa yang mengharuskan tertangkap tangan agar bisa dipidana.
Dilansir berbagai media, pada Senin (16/5/2022), Ferry dalam jumpa pers yang dihadir Kabid Humas Polda Riau Kompol Sunarto itu menyatakan, menurut Undang Undang Minerba, jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktivitas, baru bisa masuk unsur pidananya.
BACA JUGA Tidak Ada Police Line Tindakan APH di Tambang Ilegal Rohil Dipertanyakan
Menanggapi pernyataan Polda Riau tersebut, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Selasa (17/5/2022) menyayangkan pernyataan Polda Riau tersebut.
"Jika Direskrimsus Polda Riau mengatakan pihaknya menunggu keterangan ahli, mengapa Direskrimsus berani mengeluarkan pernyataan itu di media lebih dini, apa tidak membuat publik bingung?," ungkap Yusri.
Menurut Yusri soal tertangkap tangan atau _'op heterdaad'_ itu adalah mengenai kecukupan bukti permulaan untuk bisa langsung diadakan penyidikan termasuk upaya paksa langsung ditahan jika ancaman pidana atau perbuatannya memenuhi ketentuan pasal 21 ayat 4 KUHAP. Jadi kalaupun tidak tertangkap tangan, penyelidikan bisa dilakukan untuk mencari dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Kan banyak saksi termasuk pembeli atau penadah material hasil penambangan ilegal itu, pihak pengangkut dan seterusnya, alat bukti fisik masih ada berupa bekas galian dan lain-lain. Terduga pelaku sendiri sudah membuat surat pengakuan melakukan perbuatan itu meskipun kemudian dicabut tanpa alasan yang sah menurut hukum yang jelas mereka tidak dipaksa membuat surat itu," lanjut Yusri. *


Komentar Via Facebook :