Bupati Parimo Terkecoh, Lantik Oknum Kades Disinyalir Gunakan Nama dan Data Palsu

Bupati Parimo Terkecoh, Lantik Oknum Kades Disinyalir Gunakan Nama dan Data Palsu

CYBER88 | Ongka Malino - Bupati Parigi Moutong H.Samsurizal Tombolotutu diduga terkecoh dengan melantik Kepala Desa Persatuan Sejati, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor :641.45/0260.BPMPD Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Di Kabupaten Parigi Moutong Periode 2016-2022. Senin, (23/05/22).

Dugaan terkecohnya Bupati Parimo terkuak setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Persatuan Sejati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parimo, menutup waktu pendaftaran bakal calon tepatnya pada pukul 00.00 WITA tertanggal 19 Mei 2022.

Yang mana nama Muh Rifky Katili yang di kenal masyarakat sebagai mantan Kepala Desa Persatuan Sejati periode 2016-2022 itu, ternyata telah memasukan berkas pencalonan kepala desa persatuan sejati periode 2022-2028. Anehnya berkas yang di masukan tidak menggunakan nama Muh Rifky Katili, melainkan mengunakan nama Rinto.

Sontak publik Parigi Moutong di buatnya terkejut, betapa tidak sosok yang di kenal masyarakat dan pemerintahan di Parimo, mengenalnya dengan nama Muh Rifky Katili, dengan tiba-tiba bisa berubah menjadi Rinto ketika mau mencalonkan periode kedua sebagai Kades Persatuan Sejati.

Media ini pun, mencoba melakukan penelusuran kebenaran data dan informasi tersebut, berdasarkan hasil investigasi di kalangan masyarakat Desa Persatuan Sejati beberapa sumber media ini menyebutkan, memang benar nama mantan kepala Desa Persatuan Sejati secara adminstrasi kependudukan, itu namanya Muh Rifky Katili, karena nama tersebut yang tertera di setiap lembar dokumen maupun surat-surat yang ada tandatangan mantan kades Persatuan Sejati.

Terkait nama Rinto, oknum tersebut di wilayah Kecamatan Ongka Malino di kenal memiliki tiga nama di antaranya Muh Rifky Katili, Rinto dan Jajo.

Hal tersebut ikut di benarkan oleh Muksin salah satu tokoh Pemuda Desa Persatuan Sejati, "iya memang tiga nama itu yang di kenal masyarakat. Terjadinya penggunaan nama Muh Rifky Katili pada periode sebelumnya," urai nya.

Hal itu terjadi dikarenakan adanya dugaan persekongkolan antara oknum pemilik nama palsu Muh Rifky Katili dengan P2KD pada periode 2016-2022, karena meloloskan berkas mantan kades atas nama Muh Rifky Katili, sementara telah jelas nama tersebut pada saat pendaftaran hanya menggunakan KTP atas nama Rinto namun berkas lainnya atas nama Muh Rifki Katili termasuk SKCK dari Kepolisian.

Pada periode kali ini, kami menduga hal yang sama akan terjadi lagi, bisa saja berkas pada periode sebelumnya atas nama Muh Rifky Katili telah berubah nama Rinto pada periode kedua. Sementara dengan satu orang yang sama.

Hal itu sangat tidak masuk akal bisa di loloskan sebagai bakal calon kades, pasalnya sangat tidak mungkin satu orang yang sama bisa memiliki dua ijazah pada satu tingkatan sekolah, maka dugaan persekongkolan antara oknum tersebut bersama P2KD bisa terjadi lagi.

Sumber media ini yang meminta identitasnya di rahasiakan telah melakukan pengecekan, pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Parimo, ternyata nama Muh Rifky Katili tidak terdaftar di data kependudukan, yang terdaftar dan memiliki Nomor Induk Penduduk (NIK) nama Rinto.

Dengan tidak terdaftarnya di kependudukan nama Muh Rifky Katili sebagai mantan Kades Persatuan Sejati periode 2016-2022, hal itu membuktikan nama tersebut palsu alias bodong, secara otomatis Bupati Parimo telah melantik dan memberikan SK pada Kepala Desa Persatuan Sejati yang ternyata diduga kuat menggunakan data dan nama palsu.

Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Parigi Moutong
Zulfinahcri.SSTP.Msi ketika di konfirmasi terkait hal ini pada Senin 23 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Komentar Via Facebook :