Presiden Jokowi menegaskan Komisaris akan bertanggungjawab penuh jika BUMN rugi

Sindir BUMN, Jokowi: Maaf, Orang Pinter-pinter Tapi Melakukan Hal Yang Sangat Bodoh Sekali

Sindir BUMN, Jokowi: Maaf, Orang Pinter-pinter Tapi Melakukan Hal Yang Sangat Bodoh Sekali

CYBER88 | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat merasa kesal 5 tahun yang lalu saat memerintahkan BUMN untuk membeli pipa, namun BUMN memilih produk impor dengan alasan tidak ada spesifikasi yang sesuai pada produk dalam negeri. Selasa, (14/06/22).

BACA JUGA  Erick Thohir Harus Tegur dan Sanksi Tegas Management PTPN V Penghancuran Sistematis Koperasi Mitra BUMN

Lima tahun yang lalu saya jengkel betul, saya merintah kepada BUMN untuk beli pipa, gak ada pak spek dalam negeri pak speknya ini pak nomornya ini ukurannya ini terpaksa kita harus impor," kata Jokowi dalam sambutannya pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022, Selasa (14/6/2022).

Atas keheranan tersebut, Jokowi kembali menyindir pemerintah pusat dan daerah khususnya BUMN agar dapat membelanjakan produk dalam negeri.

BACA JUGA  Dana Pengamanan PTPN V Perlu Diaudit Anggaran Outsourcing Tiap Tahun Meningkat

"Inikan sekali lagi kita ini kan orang pinter-pinter tapi melakukan hal yang sangat bodoh sekali maaf," tegasnya.

Jokowi pun meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawal dan mengawasi pemerintah pusat dan daerah dalam membelanjakan anggaran.

"Dan saya minta ini betul-betul berhasil sehingga bisa mentriger pertumbuhan ekonomi, growth kita menjadi tambah lapangan kerja kita menjadi semakin banyak karena kita beli-beli produk-produk produksi dalam negeri," jelasnya.

"Kalau ada pabrik kecil yang biasanya melayani kapasitas 1000 karena ada pesanan pemda pesanan dari pemerintah pusat 10.000 mau tidak mau dia akan ekspansi memperluas pabriknya, memperluas industrinya artinya pasti juga tambah tengaa kerja, pasti dia akan investasi gausah cari investor-investor dari luar kalau ini berkembang. Artinya APBN APBD bisa mentriger investasi bisa membuka lapangan pekerjaan," tambahnya.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam Pasal 27 Ayat 2 PP itu, tercantum bahwa bila ada perusahaan BUMN yang merugi, maka direksi haruslah bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Hal ini merupakan bentuk kewajiban direksi sebagaimana dituliskan dalam Ayat 1.

Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis bunyi pasal itu sebagaimana ditinjau media CNBC Indonesia pada Minggu (12/6/2022).

Bahkan, dalam Pasal 27 ayat 3, direksi yang perusahaan mengalami kerugian tersebut dapat dituntut di pengadilan.

"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum," tulis pasal itu

Meski begitu, ada beberapa situasi dimana direksi tidak dituntut untuk bertanggung jawab. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 27 Ayat 2A/ yang berbunyi sebagai berikut:

2a ) Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dengan PP baru tersebut, Presiden Jokowi menegaskan Komisaris akan bertanggungjawab penuh jika BUMN rugi. **

Komentar Via Facebook :