Soal Impor Garam, Eks 5 Dirjen Kemendag-Kemenperin Diperiksa Kejagung
CYBER88 | Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut sejumlah hal terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022.
Dalam prosesnya, Kejagung memeriksa lima orang saksi yang merupakan direktur jenderal (dirjen), pelaksana tugas dirjen, dan mantan dirjen di dua kementerian, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Pemeriksaan kepada lima orang saksi tersebut dilakukan pada Rabu (6/7) kemarin. Berikut para saksi yang diperiksa:
- Kasan selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020. Kasan diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2020.
- Didi Sumedi selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020. Dia diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
- Abdul Rochim selaku mantan Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI. Dia diperiksa terkait kuota impor garam industri.
- Muhammad Khayam selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019. Dia juga diperiksa terkait kuota impor garam industri.
- Sri Agustina selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020. Dia diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya yang kumparan terima, Kamis (7/7/2022).
Kejagung tengah mengusut penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2.054.310.721.560.
Burhanuddin mengatakan, perusahaan tersebut di antaranya yakni PT. MTS, PT. SM, dan PT UI. Perusahaan-perusahaan ini diduga menerima persetujuan impor dari Kemendag tanpa melakukan verifikasi stok garam lokal dan garam industri. Sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Karena melimpah, para importir diduga mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
Belum dibeberkan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. (*)


Komentar Via Facebook :