Terbongkarnya data pribadi wartawan terkait pemberitaan perusahaan Surya Dumai Group terkesan merupakan intimidasi dan ancaman

Dr Yudi Krismen SH MH : Apabila Benar Perusahaan Telkomsel Bocorkan Data Bisa Kena Pidana ITE

Dr Yudi Krismen SH MH : Apabila Benar Perusahaan Telkomsel Bocorkan Data Bisa Kena Pidana ITE

CYBER88 | Pekanbaru - Terkait dengan pembocoran data pribadi wartawan urbannews.id yang bernama Hengki Septihadi yang menyatakan bahwa akibat pembocoran data pribadi tersebut membuat dirinya dan keluarganya merasa terancam oleh salah satu provider di Indonesia tersebut, Dr. Yudi Krismen, S.H., MH. selaku Dosen Hukum Pidana UIR Alumni Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD menanggapi kepada kru media ini. Kamis, (07/07/22).

"Bahwa perbuatan provider tersebut yang telah membocorkan data pribadi Hengki Septihadri dari urbannews.id dapat dikatakan melanggar Pasal 46 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 47, serta Pasal 48 Ayat 1,2, dan 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA  Nyawa Keluarga Jurnalis Terancam Terkait Berita Surya Dumai Group Diindikasikan Data Dibocorkan Telkomsel

Mengenai dugaan pelanggaran terhadap UU ITE sebagaimana pasal yang disebutkan tersebut ancaman pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 10 tahun. 

Lumayan juga memberatkan dikarenakan provider tersebut dengan sengaja membocorkan data dimana data tersebut haruslah menjadi kewajiban bagi provider untuk menjaga dan merahasiakannya," ulasnya. 

Dr YK menekankan Kewajiban menjaga data tersebut tidak terlepas sebagaimana ketentuan dari Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi menyebutkan: 

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan selama Pelanggan masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.”.

Ketika Dr. YK ditanya lebih lanjut apakah menyimpan data tersebut adalah mutlak, lebih lanjut ia menjelaskan pada Pasal 17 Ayat (3) hanya saja jika kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Pertanyaan lebih lanjut atas dasar apakah provider tersebut menyebarkan data pribadi milik wartawan urbannews.id yang bernama Hengki Septihadi tersebut.

Selanjutnya perbincangan dengan Dr. YK tersebut memaparkan mengenai dugaan pelanggaran tersebut juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Bukan tidak beralasan mengaitkan dengan pelanggaran Pasal 95 UU No. 24/2013 tersebut. Dikarenakan ini mengenai data kependudukan jelas menyebutkan: “setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).” 

"Mengenai subjek pelaku yang melakukan jika memang terbukti di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap berbentuk Perusahaan berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana pada pasal 22 dapat berupa teguran tertulis, denda administrative, pemberhentian sementara hingga pencabutan izin," tutup YK.

Komentar Via Facebook :