Yerry Minta KPK RI Segera Memangil Bupati Merauke Terkait Ucapan di Video yang Viral
CYBER88 | Jayapura -- Pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka dalam video viral di media sosial yang menyebut adanya 'bayaran' terkait undang-undang pemekaran provinsi di Papua berbuntut panjang dan mendapat reaksi dari berbagai pihak.
Bahkan, Bupati Kabupaten Merauke itu pun dilaporkan ke KPK.
Terkait hal ini, Yerry Basri Mark SH., ketua LSM wgab provinsi Papua angkat suara.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Bupati lantaran saking semangatnya sudah memiliki sendiri sebuah provinsi baru.
Ia menilai, orang nomor satu di Merauke itu diduga membuka kedoknya sendiri selama berjuang untuk pemekaran wilayah Papua Selatan.
Perjuangan DOB bagi provinsi Papua selatan dengan Marauke sebagai ibu kotanya itu seperti kata Romanus, menurut Yerry, KPK RI patut segera melakukan pemeriksaan secara mendetail dan transpraa atas proses perubahan pasal dalam UU otonomi khusus Papua di DPR RI
Meskipun sudah ada klarifikasi Bupati Merauke dengan meminta maaf atas nama pribadi dan pemerinta kepada bapak Komarudin Watubun, Mandenas dan kepada publik dari Sabang sampai marauke bahwa hal itu sama sekali tidak benar dan tidak ada suap, namun menurut Yerry, haruslah diuji kebenarannya dahulu.
Dan juga meskipun suda ada klarifikasi dari sang bupati marauke, kami meminta pada KPK RI segerah memagil sang bupati marauke untuk diperiksa terkait Video tersebut," Cetus ketua LSM WGAB Provinsi Papua.
Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik yang viral di media sosial sebelumnya, Romanus berbicara seperti ini:
Tahun 2020, Bapak Yan Mandenas Anggota DPR RI hubungi saya, Kakak Rom, ini saatnya kakak harus all out, harus habis-habisan, supaya provinsi ini bisa jadi. Hari ini dalam nama Tuhan Yesus, demi leluhur di tanah ini, saya kasih tahu kamu saya punya perjalanan, bagaimana saya kasih gol, saya sudah jadi kepada kakak saya akan buat provinsi bisa jadi, seperti itu
Seperti itu saya pergi ke Pak Yan Mandenas, saya pergi ke Pak Komarudin, saya dekati semua yang ada di DPR, bayarannya mahal, nanti kalau saya sebut, KPK tangkap saya nanti
Bayarannya mahal, saya harus ubah pasal yang Pak Komarudin kemarin bilang. Saya harus bisa meyakinkan untuk kewenangan provinsi ditarik ke pemerintah pusat, tidak cuma lewat persetujuan DPRP dan MRP bahkan gubernur, itu dasarnya
Bermainlah saya di situ seperti mancing ikan kerapu...
Akhirnya pasal itu diubah, begitu undang-undang otsus diubah. Ketika pasal itu diubah akhirnya di situ ditambah bahwa untuk mengusulkan sebuah provinsi baru di Provinsi Papua maka bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, jadi akhirnya tidak tergantung DPRD MRP dan Gubernur. Akhirnya ditarik ke pusat berdasarkan usulan langsung dari masyarakat di daerah
Nah dengan usulan kita yang sudah bertahun-tahun langsung kita diproses untuk jadi sebuah provinsi. Itu ceritanya tapi berjuang setengah mati rasanya kayak urat mau putus-putus karena semua pakai biaya, semua pakai ongkos, begitu. Itu cerita akhirnya provinsi jadi. (Red)


Komentar Via Facebook :