PLT Kadis PUPR Kuansing di Ultimatum Rekanan  2x24 Jam

PLT Kadis PUPR Kuansing di Ultimatum Rekanan  2x24 Jam

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Riau Nurhadi Puspandoyo,SH MH

CYBER88 | Kuansing - Dinas PUPR Kuantan Singingi di Utimatum oleh CV. Anugerah Mitra Solusi (AMS) Pemenang Tender

Proyek Rekontruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas (DAK) dengan nilai Pagu Rp 10.7 Milliar. Kamis, (28/07/22).

Ultimatum 2x 24 jam apabila Dinas PUPR Kuansing tidak memberikan tanggapan jawaban menyangkut nasib Kontrak Pekerjaan tersebut, Rekanan Perusahaan CV. AMS akan melaporkan ke Pihak Penegak Hukum karena merasa telah dirugikan," inti surat dari CV AMS yang dirangkum CYBER88.

Menyangkut hal tersebut, PLT Kepala Dinas PUPR Kuantan Singingi Dedy Sambudi saat di Konfirmasi CYBER88 via komunikasi pesan WhatsApp pribadinya belum memberikan jawaban atau balasan sampai berita ini terbit. 

Diketahui, pasca pemberhentian para pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah daerah Kuansing, oleh PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby, beberapa waktu lalu, proses tender proyek di LPSE vakum. Kemudian ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Riau Nurhadi Puspandoyo,SH MH kepada CYBER88 menyampaikan ada surat  tembusan dari CV. Anugerah Mitra Solusi (AMS) menyangkut proses tender proyek  pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi Selasa (26/7/2022).

"Benar, ada surat masuk tembusannya ke Kita (Kajari,red) dari Perusahaan CV. AMS pagi ini. Surat itu, sedang di telaah Kasi Intel," kata Nurhadi Puspandoyo Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Dirangkum dari  isi surat, bahwa Pihak Rekanan CV.AMS menyampaikan ke Dinas PUPR mengingat batas waktu berkontrak untuk kegiatan DAK fisik batas akhir sampai dengan tanggal 21 Juli 2022, maka Pihak perusahaan mempertanyakan apakah masih ada perpanjangan waktu untuk melakukan Kontrak Pekerjaan, atau apakah kegiatan Rekontruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas  (DAK) ini Batal.

Surat yang ditandatangani oleh Mico,SH Direktur CV. Anugerah Mitra Solusi, Alamat Jl. Hang Tuah No. 20 A Pekanbaru itu bernomor : 2022725/AMS-PKU/VII/0004, perihal: Penandatanganan Kontrak Kerja Pekerjaan Rekontruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas (DAK).

Komentar Via Facebook :