Satu Tersangka Penyalah Guna Narkotika Diamankan Polres Kuansing

Satu Tersangka Penyalah Guna Narkotika Diamankan Polres Kuansing

CYBER88 | Kuansing - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria berinisial A alias I (45), di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (29/8) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP. Rendra Oktha Dinata melalui PLH Kasat Narkoba, Ipda. Debi Setyawan, dalam keterangan resminya menyampaikan adanya informasi peredaran gelap dan penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu  di Kecamatan Pangean. 

Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Sako sering terjadi peredaran gelap dan penyalahggunaan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, kata Debi, ditemukan barang bukti yaitu 8 paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok "Luffman" warna merah. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut. 

Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka A alias I adalah 1 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol mineral, 2 kaca pirek, dan 2 buah korek pemantik.

Pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127,  UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :