Warga Desa Sukawangi Sumedang Menyoal Banprov 2022 yang Belum Direalisasikan, Kades: Wartawan Tidak Boleh Menanyakan 

Warga Desa Sukawangi Sumedang Menyoal Banprov 2022 yang Belum Direalisasikan, Kades: Wartawan Tidak Boleh Menanyakan 

CYBER88 | Sumedang -- Beberapa warga Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menyoal pembangunan sarana dan prasaranayang  belum juga direalisasikan. Sementara, Bantuan dari Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun 2022 untuk mendanai pembangunan tersebut sudah dicairkan oleh Pemerintah Desa beberapa waktu lalu.

Mereka pun menilai, Pemerintah Desa lamban dalam merealisasikan anggaran tersebut. Padahal, menurut mereka, pembangunan desa merupakan hal yang penting untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat kawasan perdesaan dan salah satu faktor yang menunjang aktifitas tersedianya pembangunan Sarana dan Prasaran (Sapras) di salah satu Desa.

Ia pun menjelaskan, bahwa undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 memberi kewenangan cukup luas kepada Desa, termasuk memberikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya cukup besar. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk membangun Sarana dan Prasarana Desa sesuai kebutuhan masyarakat Desa .

Meski demikian, Katanya, dalam membangun Sarana dan Prasarana tersebut tidak boleh dilihat sebagai "proyek" tapi harus dilihat sebagai bagian dari program "Membangun Rumah Sendiri".

“Dengan demikian, Pemerintah Desa dan masyarakat perlu memikirkan manfaat dan keberlanjutan dari pembangunan sarana dan prasarana Desa bukanlah untuk kepentingan Pemerintah pusat, Provinsi, dan Kabupaten tetapi untuk kepentingan masyarakat Desa sendiri, “Ungkap salah satu tokoh yang tak mau disebut namanya pada Cyber88.co.id Kamis (15/9/2022).

Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Nia, Kepala Desa Sukawangi membenarkan bahwa Banprov untuk Sarana dan Prasarana belum dibangunkan atau direalisasikan. Ia berdalih karena banyaknya kegiatan-kegiatan.

Bahkan denggan nada yang sedikit ketus, ia menyebut, untuk masalah pembangunan Sarana dan Prasarana yang lebih punya hak untuk menanyakan atau mengaudit itu bukan Wartawan. 

“Yang punya hak menanyakan atau mengaudit  adalah BPK, Inspektorat, DPMD atau dari pihak Kecamatan. " Ujarnya.

Sebelumnya, awak media mendatangi Kantor Kepala Desa namun tidak ada di tempat. Dihubungi via WhatsApp, diduga nomor Jurnalis Cyber88 diblokir.

Menyikapi hal ini, Asep Tatang, pengamat Sosial Pedesaan merasa miris dengan sikap Kepala Desa Sukawangi yang menuding Jurnalis Cyber88 mau melakukan Audit. Padahal Jurnalis hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait apa yang menjadi temuan dan apa yang disampaikan oleh warga masyarakat dan bukan untuk mengaudit.

Menurut Asep, peran aktif masyarakat san media dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sangat penting. Pasalnya, banyak kasus penyelewengan di desa yang dilakukan oleh pemerintahan desa disebabkan oleh kurangnya kontrol masyarakat terhadap keuangan desa. 

Pengawasan pelakasaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa oleh masyarakat dan Media dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung serta pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan sebelum, selama, dan setelah pelakasanaan kegiatan,” Katanya. 

Ia pun menjelaskan bahwa pengawasan adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan untuk penyempurnaan  dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan. 

Sangat penting untuk mengetahui sampai di mana pekerjaan sudah dilaksanakan, mengevaluasi dan menentukan tindakan korektif atau tindak lanjut, sehingga pengembangan pekerjaan dapat ditingkatkan pelaksanaannya. 

Dengan demikian pengawasan merupakan segala usaha, kegiatan atau tindakan untuk mengetahui dan menilai pelaksanaan tugas atau kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” Jelasnya. (Kijadug)

Komentar Via Facebook :