Praperadilan Kedua, Pemohon Suripto Nitihardjo Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Karawang
CYBER88 | Karawang - Hari pertama Praperadilan ke 2 yang diajukan pemohon Suripto Nitihardjo terhadap termohon Satreskrim Polres Karawang, di PN (Pengadilan Negeri) Karawang Kelas I B kembali digelar.
Adanya praperadilan ke 2 yang dilakukan oleh Suripto Nitihardjo sebagai pemohon. Merupakan dampak dari adanya keputusan sidang praperadilan pertama yang di TOLAK oleh Hakim Hartati SH. Sehingga untuk mencari keadilan, pemohon mengajukan kembali praperadilan. Ucap Kuasa Hukum pemohon praperadilan, Dr. Hendricus sidabutar.,SH.MH.,M.Kn kepada CYBER88. Senin (19/09/2022).
"Pasalnya, pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sejak 21 Oktober 2021 silam oleh pihak Satreskrim Polres Karawang, atas pelaporan PT. Mitra Alumindo Selaras (MAS) ke Polsek (Kepolisian Sektor) Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nomor surat 382/K/VII/2019/PMJ/Res JU/S GD tertanggal 21 Juli 2019 silam, yang dilimpahkan ke Polda Jawabarat dan kemudian ditangani Polres Karawang." Jelasnya
"Dalam laporan tersebut Suripto Nitihardjo selaku Direktur CV. Supra Jaya Mandiri diduga telah melakukan transaksi jual beli dengan PT. MAS pada 26 November 2015 silam tanpa melakukan pembayaran sesuai janjinya, sehingga PT. MAS merasa dirugikan sebesar Rp. 461 Juta." Urainya
"Dengan berdasarkan dokumen yang diperlihatkan sebagai alat bukti, semuanya Fotocopy dengan keterangan SDA (Sesuai Dengan Aslinya), sehingga diduga tidak ada alat bukti aslinya. Bahkan klien saya (Suripto Nitihardjo.red) tidak merasa memesan dan menandatangani dokumen berkas tersebut, dan atas dasar tersebutlah, mengajukan praperadilan untuk mencari keadilan sehingga adnya kepastian hukum."
Pada sidang praperadilan ke 2 yang awali hari ini, Senin (19/09/2022), pemohon dan termohon hadir dalam persidangan ke 2 yang diajukan pemohon Suripto Nitihardjo.
Dalam sidang praperadilan ke 2 yang digelar PN Karawang Kelas I B yang dipimpin oleh Hakim Rahmat Hidayat Batubara ST, SH, MH. Hakim terlebih dahulu membuat port kalender jalannya persidangan praperadilan yang kemudian mendengarkan keterangan permohonan pemohon Praperadilan (Suripto Nitihardjo.red).
Adapun port kalender Praperadilan sebagai berikut : Senin (19/09) mendengarkan permohonan pemohon, Selasa (20/09) mendengarkan jawaban dan menunjukan bukti surat lengkap dari pemohon dan termohon, Rabu (21/09) mendengarkan saksi dan saksi ahli dari pemohon, Kamis (22/09) mendengarkan saksi dan saksi ahli dari termohon, dan Jum'at (23/09) Kesimpulan, kemudian di hari Senin (26/09) membacakan keputusan Praperadilan.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Rahmat Hidayat Batubara ST, SH, MH. menjelaskan tugasnya yang ditunjuk sebagai Hakim Prapid ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak, baik pemohon atau termohon, dan Hakim berdiri ditengah. Semoga apa yang kita sidangkan berjalan lancar sampai kepada Putusan. Harapnya.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum dari pemohon (Suripto Nitihardjo.red) yaitu Dr. Hendricus sidabutar.,SH.MH.,M.Kn menyampaikan permohonan pemohon di persidangan Praperadilan
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penyidikan tertanggal (02/04/2021) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud pasal 372 Jo 378 KUHP adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak berdasar atas hukum."
"Menyatakan surat ketetapan tertanggal (21/10/2021) tentang penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud pasal 372 Jo 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum."
"Menghentikan penyidikan karena perkara laporan polisi No : 382/VII/2019/Pmj/Res Ju/Sek Gading tertanggal ((01/07/2019) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tidak cukup bukti. Bukan perbuatan tindak pidana dan gugur karena sudah kadaluarsa."
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon."


Komentar Via Facebook :