Pedagang Pasar Rengasdengklok Tidak Menolak Pindah, Namun dengan Catatan...

Pedagang Pasar Rengasdengklok Tidak Menolak Pindah, Namun dengan Catatan...

CYBER88 | Karawang - Rapat koordinasi yang digelar Polsek Rengasdengklok, Selasa (25/10/2022) di Aula Polsek Rengasdengklok dihadiri Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Rengasdengklok yang meliputi Camat, Kapolsek dan Danramil Rengasdengklok bersama IPPR (Ikatan Pedagang Pasar Rengasdengklok) dan PPKL (Paguyuban Pedagang Kaki Lima).

Adanya rapat koordinasi ini membahas perihal sudah sejauh mana kesiapan para pedagang sebelum adanya pembongkaran terhadap Pasar Lama Rengasdengklok yang menjadi tempat usaha mereka ke Pasar Proklamasi

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Suherman menegaskan bahwa Forkopimcam Remgasdengklok, dalam hal ini tidak ada kepentingan lain selain untuk menjaga kondusifitas Rengasdengklok dan berharap, kita bisa sama - sama saling menjaga kondusifitas Rengasdengklok.

"Jangan sampai nanti ada informasi A, B, C, D yang tidak benar, kita terbawa pengaruh. Adanya rapat koordinasi ini diharapkan adanya kesepahaman jangan sampai timbul adanya gangguan Kamtibmas."

"Namanya masalah, pasti ada saja masalah, dan bicara kepuasan itu pun mungkin semuanya tidak bisa tercapai. Namun jika memang fungsinya baik demi masyarakat Rengasdengklok hingga dapat dirasakan jalannya yang lancar, punya Pasar Baru yang sesuai dengan harapan kita, kenapa tidak, kita bantu dengan baik"

Hal senada disampaikan oleh Kapten Inf Beneami Hulu selaku  Danramil Rengasdengklok, "sebetulnya konteks kita disini tentang bagaimana caranya kita bisa sama-sama menjaga kondusifitas Rengasdengklok sebelum dan sesudah pelaksanaan eksekusi pemindahan Pasar Lama Rengasdengklok."

"kalau bicara teknis pemindahan ini sudah disampaikan sebelumnya, hanya saja hal ini ada batasan yaitu peringatan 1 2 dan 3. Mau tidak mau, nanti dari kabupaten akan melaksanakan eksekusi. Maka dari itu jika ada yang ingin disampaikan oleh para pedagang yang hadir di sini, sampaikan saja kalau toh belum siap untuk dipindah, alasannya apa...???"

Dikesempatan yang sama, Camat Rengasdengklok, Dede Tasria menyampaikan perihal sudah adanya surat edaran ke 2 yang telah dilayangkan oleh Mako Pol PP Kabupaten dengan jeda waktu 3 hari, kemudian akan melayangkan kembali surat ke tiga dengan jeda waktu 1 hari yang kemudian diadakannya pelaksanaan eksekusi terhadap pasar lama Rengasdengklok yang seharusnya hari Jum'at (28/10/2022), berhubung di hari Jum'at ada keterbatasan waktu, kemungkinan akan dilaksanakan, Senin (31/10/2022), 

Adapun perihal isu yang berkembang tidak adanya akses jalan bagi masyarakat dalam pemagaran untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) di eks Pasar Rengasdengklok, itu tidak benar. Tegas Camat Rengasdengklok.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pedagang yang tergabung dalam PPKL dan IPPR menegaskan bahwa kami para pedagang tidak menolak untuk pindah, namun mekanisme dan teknisnya seperti apa ???,dan berhubung tidak adanya kepastian, sehingga kami para pedagang sepakat pindah dengan catatan sebagai berikut :

Apabila dipindahkan, maka di pindahkanlah semua secara serentak dengan pertimbangan agar tidak ada kecemburuan dan kecurigaan antar sesama pedagang.

Kami siap dipindah, dan berhubung pemerintah tidak menyiapkan lahan penampungan sementara, apakah dari PT VIM selaku pengelola Pasar proklamasi siap menampung kami atau tidak dengan segala fasilitasnya, yang diduga untuk fasilitas air dan listrik belum tersedia.

Adapun perihal adanya akad kredit yang diharapkan oleh PT VIM sebagai salah satu syarat untuk masuk dan menempati pasar proklamasi. Hal itu bisa dilakukan di saat kami pindah serentak, dan bila ada pedagang yang tidak mau mengikuti, tinggal berikan tindakan tegas untuk keluar.

Berhubung belum adanya kepastian tersebut diatas, kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengundur proses pemindahan, hingga adanya kesepakatan guna menjaga keamanan dan ketertiban Rengasdengklok.

Komentar Via Facebook :