DPD PJS Sumsel Akan Laporkan Pembuat Akun Palsu Yang Mencemarkan Nama Baik Media
CYBER88 | Empat Lawang - Menanggapi adanya akun palsu dengan mengatasnamakan akun Facebook Dian_Lintank yang di duga oknum berinisial L telah menghina profesi wartawan serta menggunakan foto Pengurus DPD Pemerhati Jurnalis Siber (DPD-PJS) Provinsi Sumatera Selatan sebagai captionnya.
DPD PJS Sumsel memberikan somasi 1 X 24 jam kepada pihak yang memiliki akun tersebut untuk menghapus dan meminta maaf kepada DPD PJS Sumsel dan DPC PJS Kabupaten Empat Lawang.
Sekretaris DPD PJS Provinsi Sumatera Selatan Rhino Triyono, S.Kom mengatakan akan melakukan tindakan ke jalur hukum karena pelaku diduga sudah melanggar UUD ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di sosial media, sebab pelaku di duga telah memposting foto orang lain tanpa seizin yang punya dan foto tidak senonoh menggunakan media sosial Instagram.

"Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan atau ditemukan persengkongkolan dengan tujuan tertentu ingin melakukan pencemaran nama baik organisasi maka nanti kita akan segera membuat laporan ke Kapolda Sumsel," ujar Rhino Triyono.
Saya sudah diskusikan bersama ketua DPD PJS Sumsel untuk meminta DPC PJS Empat Lawang menelusuri dugaan tersebut mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku tidak ada klarifikasi dari pihak yang memiliki akun tersebut.


Komentar Via Facebook :