Komnas Perlindungan Anak Dorong Penegakan Hukum Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pemerintah Harus Respons Cepat

CYBER88 | Siak - Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.
Sementara itu terkait maraknya aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Siak, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Siak Rusda Harahap, SH, MH, prihatin dengan maraknya saat ini tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Menurut Rusda Harahap, kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Siak cukup menonjol.
"Atas nama Komnas PA Kabupaten Siak, kami sangat prihatin atas maraknya terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Hal ini tentunya mengundang perhatian semua lapisan masyarakat, karena orangtua khawatir dengan anak-anak diluar sana," kata Rusda saat dikonfirmasi Selasa (17/1/2023).
Rusda berharap, para korban bisa diberikan pemulihan psikologi korban, atas kejadian yang dialami.
"Artinya semua pihak ikut berpartisipasi dan diajak turut mengawasi anak, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. Saya berharap korban yang mengalami kejadian, pemerintah melakukan upaya pemulihan kesehatan fisik dan mental," sambungnya.
Secara khusus terang Rusda Harahap, Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
"Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri. Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang," urainya.
Pemkab Siak harus respon keras terhadap kasus pencabulan yang marak terjadi. Untuk pelakunya, Rusda Harahap berharap bisa dihukum dengan undang-undang yang pantas. Kalau perlu dikebiri.
Menurutnya, perbuatan itu diduga dipicu pengaruh kemajuan teknologi yang negatif. Sehingga masyarakat dengan mudah mengakses Internet dan kerap disalahgunakan mencari konten pornografi.
Komentar Via Facebook :