Rumble Strip Buatan Dishub Sebabkan Kerusakan Rumah Warga, Komisi III DPRD Cimahi Lakukan Sidak
CYBER88 | Cimahi – Komisi III DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak di RW 3 sekaligus pertemuan yang dipusatkan di Kantor Kelurahan Karang Mekar. Giat tersebut dihadiri pihak kelurahan dan Dinas Perhubungan Kota Cimahi oleh Kepala Bidang Lalulintas, Nur Efendi, Rabu (18/1/2023).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Yus Rusnaya, sidak tersebut dilakukan berawal dari laporan warga RW 3 Kelurahan Karang Mekar yang terganggu adanya rumble strip (polisi tidur) yang dibangun oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi. Karena jika kendaraan besar melintas, mengakibatkan getaran yang cukup kuat hingga meretakkan tembok rumah warga.
Selain itu, lanjut Yus, warga merasa terganggu ketika malam jika ada kendaraan yang melintasi rumble strip, karena menimbulkan bunyi. Hingga, 15 warga memprotes untuk membongkarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri menambahkan, setelah pihaknya duduk bersama dengan warga dan aparat terkait, namun pihak Dishub tidak bisa melakukan pembongkaran karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan dari APBD.
Akhirnya, lanjut Enang, setelah pihaknya duduk bersama, saran terbaik ialah bersama-sama membuat surat pernyataan kepada pihak inspektorat untuk membahas masalah speed bump tersebut untuk dibongkar atau dicarikan solusi terbaik.
“Karena pihak Inspektorat merupakan pengawas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), harus mengetahui dan dapat menindaklanjutinya atas keluhan warga tersebut, jalan terbaiknya seperti apa,” papar Enang. (Gani)


Komentar Via Facebook :