Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak, Pujakesuma Tualang Dukung Polri Penegakan Hukum

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak, Pujakesuma Tualang Dukung Polri Penegakan Hukum

Ilustrasi Internet

CYBER88 | Siak - Organisasi kemasyarakatan Pujakesuma atau Putera Jawa Keturunan Sumatera Kecamatan Tualang, Siak, memberikan dukungannya kepada pihak Kepolisian Sektor Tualang dalam rangka penegakan hukum.

"Tentunya kami atas nama Pujakesuma sangat prihatin, terjadinya aksi asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada beberapa hari lalu. Kami apresiasi atas langkah tegas yang diberikan oleh Polsek Tualang, untuk penegakan hukum terhadap kasus ini," kata Ketua Pimpinan Cabang Pujakesuma Tualang Gito Radjianto saat ditemui di Mako Polsek Tualang, Jumat (3/2/2023).

Menurut Radjianto, kasus asusila atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur cukup menarik perhatian Pujakesuma. Pujakesuma memberikan asistensi, agar masalah seperti ini tidak lagi terulang kembali.

"Sebagai salah satu elemen masyarakat di kecamatan Tualang, kami memberikan imbauan agar para orangtua anak senantiasa mengawasi dan menjaga pola atau sikap anak. Ketidaklaziman sikap anak bisa menjadi kecurigaan awal, bahwa anak diduga berbuat yang tidak seharusnya dilakukan seusianya," tegas Ketua Pujakesuma Tualang.

Seperti diketahui salah seorang masyarakat  yang melintas di kawasan perladangan warga di Desa Perawang Barat mengamankan dua oknum masyarakat yakni MA (20) warga Pinang Sebatang Barat dan AS (14) warga Pinang Sebatang Timur,  Rabu (1/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Keduanya diamankan masyarakat, dalam keadaan bugil alias tanpa sehelai benang.

"Kami curiga pak, ada sepertinya orang yang mesum. Lalu kami cek, ternyata benar. Dan kami terkejut, keduanya telanjang bulat pak," kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan.

Dari informasi dilapangan, korban masih berstatus pelajar di salah satu SMP Negeri di Desa Pinang Sebatang Timur.

Hingga berita ini ditulis, Kepolisian Sektor Tualang telah mengamankan terduga pelaku adalah MA. 

Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH menyampaikan, sebagai pelaku atau terduga tersangka adalah MA. MA terancam hukuman pidana UU No 23 tahun 2004.

Pasal tersebut berisi bahwa Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. 

Komentar Via Facebook :