Hamincol : petugas pengawasan hutan TNTN, diduga tebang pilih kasih dalam penegakan hukum terhadap masyarakat
Lagi, 3 Unit Alat Berat Rambah Kawasan TNTN, Kepala Balai Kembali Bungkam
Alat berat, pondok, batang kayu yang tumbang dan nama Juntak pada sebatang pohon di dalam hutan TNTN (ist)
CYBER88 I Pelalawan - Ketegasan Pengawasan lahan kawasan Balai Taman Nasional Tesso Nilo ((BTNTN) Kabupaten Pelalawan Riau, kini kembali dipertanyakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dimana belakangan ini sekitar tiga unit alat berat kembali merambah hutan TNTN untuk kembali membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
"Kini alat berat tiga unit masih beroperasi di lokasi yang teratak di Ronda Tangang, sekitar Kenayang Sungai Sawan. Kalau gak ada peraturan hukum bagi perambah TNTN, kita habisi aja lahannya," ungkap warga setempat, Khairat kepada CYBER88. Jumat, (03/02/23).
Para warga kampung itu geram seolah tak percaya lagi ada status Kawasan TNTN.
.jpg)
Masyarakat Ninik Mamak Desa Lubuk Bagan Lima yang menyaksikan langsung alat berat rusak hutan TNTN (ist)
Hal senada juga dipertanyakan Hamincol, sebagai Tokoh Adat/ Masyarakat Ninik Mamak Desa Lubuk Bagan Limau, Ukui mengatakan apakah ada Kawasan Balai Taman Nasional Tesso Nilo, yang semakin lama, hutannya semakin habis dirampok oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kini disebut-sebut marga Juntak telah mengolah kawasan buat parit di TNTN dengan mempergunakan alat berat.
Disebutkan para cukong/perambah leluasa merambah lahan hutan TNTN. Sementara pihak petugas pengawasan wilayah TNTN seolah tidur. Anehnya, petugas pengawasan hutan TNTN diduga tebang pilih kasih dalam penegakan hukum terhadap masyarakat.

Akses jalan untuk rambah hutan TNTN oleh alat berat (ist)
"Jika warga masyarakat kecil dipenjara, bila orang besar, tidak dipermasalahkan pihak pengelola TNTN," ujar Hamincol, seraya mengharapkan pemerintah terkait, seperti Menteri LHK Siti Nurbaya dan Presiden Joko Widodo untuk memberikan keadilan.
"Kami masyarakat desa Lubuk Kembang Bunga hidup digaris kemiskinan, dilarang mengolah lahan hutan adat di kawasan TNTN. Sementara orang lain bebas menggarap lahan di wilayah kami," ujar Tokoh masyarakat itu.
Ia menyampaikan kepada kepala balai TNTN, bila tak mampu lagi mempertahankan TNTN, silahkan pulang kampung.
"Kenapa orang lain bisa mengolah, kami warga masyarakat kecil untuk berladang ditangkapi. Kalau memang TNTN sudah dihapuskan mari kita sama- sama berkebun," ucap Hamincol dengan nada kecewa mengingat dia telah banyak berjasa dalam mengawasi kelestarian gajah di kawasan itu, ternyata kini sia-sia.
Dalam pada itu Kepala Balai TNTN Pelalawan Heru, ketika diminta tanggapannya terkait hal ini, belum bersedia menjelaskan.


Komentar Via Facebook :