Perambahan TNTN Oleh Alat Berat Masih Ditemukan, Bupati Pelalawan Usulkan SKT Perambah TNTN Diajukan ke Jakarta
CYBER88 I Pelalawan - Terkait penerbitan sejumlah surat SKT atau Surat Garapan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di wilayah Desa Lubuk Kembang Bunga, seperti Dusun Sungai Sawan Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau, dan Desa Bagan Limau dinilai sebagai pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa (Pemdes) setempat.
Demikian ungkap Aktivis Bung Arif dari LSM Gempur DPD Riau, Minggu (12/02) menanggapi, indikasi praktik aktivitas alat berat di Desa Lubuk Kembang Bunga .
Menurut Bung Arif, bentuk SKGR ataupun Surat Garapan yang diterbitkan oleh Pemdes Lubuk Kembang Bunga merupakan sebuah surat tanda olahan bagi yang memiliki surat Pemdes dan Batin telah menentang regulasi hukum LHK dikawasan TNTN.
Sementara Kades Lubuk Kembang Bunga, Rusi Chairus Slamat ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, tak ada jawaban.
Dalam pada itu, Kades Airhitam kepada CYBER88, menjelaskan, bahwa alat berat yang selalu beraktivitas itu diluar Desa Airhitam.
"Bahkan pihak Polres pernah turun ke Airhitam, tapi alat nihil, tak ada beroperasi, ternyata alat itu di desa lain," jelas Tansi Sitorus, seraya menampik bahwa soal kepemilikan dan bayaran SKRKT atau Surat Garapan itu berdasarkan permintaan masyarakat yang sering berselisih tentang batas, jadi sesuai pendataan atas anjuran Bupati, guna diajukan ke pusat (Jakarta).
"Dan terkait bayaran tebus surat itu, atas kesepakatan masyarakat yang telah duluan berkebun, dan dana nya itupun bukan ada saya terima," terangnya.
Sebelumnya, salah seorang warga Tempatan mengungkapkan, meraja lelanya aktivitas alat berat di desa Lubuk Kembang Bunga, yang ditangkap pihak Balai TNTN , pada pekan lalu di wilayah Dusun Renangan Sungai Sawan LBK Kembang Bung, kini masyarakat setempat mempertanyakan, sejauh mana proses hukum nya di Gakkum Pekanbaru.
"Disebut pihak TNTN pada pekan lalu mengamankan alat berat dilokasi, dan menangkap seorang warga Ukui. Jadi kami harapkan agar proses itu diusut sampai ke akar-akarnya," ujar Kirad, seraya mengatakan bahwa pihak penegakan hukum jika hanya alat beratnya saja ditahan, tak ada gunanya, pelaku perambah harus diusut tuntas.


Komentar Via Facebook :