Adanya Tudingan Aksi Apdesi di Jakarta Semata untuk Melanggengkan Kekuasaan, Simak Penjelasan Ketua Pakuwangi Majalengka

Adanya Tudingan Aksi Apdesi di Jakarta Semata untuk Melanggengkan Kekuasaan, Simak Penjelasan Ketua Pakuwangi Majalengka

CYBER88 | Majalengka -- Ketua Paguyuban Kepala Desa Jatiwangi (Pakuwangi) Kabupaten Majalengka, H, Abdul Toyib menjelaskan terkait adanya tudingan bahwa aksi para Kepala Desa se Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 2023 di Jakarta hanyalah ingin melanggengkan kekuasaan jabatan kepala desa.

Menurut Abdul Toyib, dalam  gugatan yang dilayangkan kepala desa seluruh indonesia melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), bukan semata menginginkan jabatan Kepala desa menjadi 9 tahun akan tetapi lebih menekankan kepada diubahnya Undang undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

“Kami datang ke Jakarta menyampaikan tuntutan bukan ingin melanggengfkankekuasaan sebagai kepala desa. Tetapi, undang-undang tersebut, dinilai sudah tidak relevan lagi untuk saat ini,” jelas Abdul Toyib kepada awak media, didampingi selaku ketua BPD beserta kepala desa Leuwenggede Ade Heriyanto, di aula Desa Cibolerang kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka provinsi Jawa barat, Rabu (22/2/2022).

Kata Abdul Toyib, ada beberapa hal yang ditekankan dalam gugatan para kepala desa tersebut, diantaranya adalah sudah tidak sejalannya antara Undang Undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang Unsang Nomor 6 tahun 2014 dan Undang unsang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga dibutuhkan persandingan penyesuaian terhadap ketiga Undang undang tersebut.

Karena demikian, lanjut dia, APDESI meminta kepada pemerintah untuk memberikan kewenangan penuh kepada desa dalam menentukan arah pembangunan desa sebagaimana ketentuan kewenangan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.

“Tidak seperti sekarang ini yang terkesan memberikan kewenangan kepada desa, tapi program dan kebijakan alokasi anggaran ditentukan oleh kementerian desa. Sehingga proses demokrasi penentuan program dan anggaran melalui musyawarah desa jadi tidak memiliki nilai dan wibawa,” Ungkap Toyib yang juga sebagai Kepala desa Ciborelang.

Abdul Toyib menambahkan, selain tuntutan diatas, APDESI juga menuntut Siltap, tunjangan dan jaminan kesehatan perangkat desa dan BPD dimasukan dalam APBN (Dana Alokasi Desa) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang layak dan berbasis kinerja, sehingga memiliki kesamaan waktu. Serta tunjangan kinerja kepala desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar 3% – 5% ditetapkan penggunaannya melalui APBN.

“Kami ingin mengembalikan kewenangan pengelolaan keuangan desa yang saat ini selalu diatur di kembalikan seutuhnya ke desa. Ini yang selalu menjadi persoalan bagi kepala desa, dimana kewenangan pengelolaan keuangan desa sudah tidak ada lagi di kita karena sudah di presentasikan diantaranya ada titipan program dari pemerintah.” Tandasnya.

Kepala desa Ciborelang ini pun mencontohkan, seperti penanganan ketahanan pangan sebesar 20%, penanganan Covid, program serta program terkait besaran BLT. Sementara menurutnya, kepentingan kebutuhan tiap desa itu berbeda beda. Selain itu anggaran Dana Desa dinaikan 3 sampai 5 persen agar desa bisa sejahtera desa bisa merdeka.

Selain itu kata Toyib, terkait pilkades serentak yang tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014, APDESI minta aturannya di revisi terkait pencalonan Kepala Desa yang dibatasi tidak boleh kurang dari 1 dan tidak lebih dari 5.

“Hal ini yang membuat persoalan di ruang lingkup desa karena karakteristik desa berbeda beda, ada yang sulit mencari calon kepala desa, sudah ada satu, eh tidak bisa karena harus 2 minimal calon, akhirnya dibentuklah calon kepala desa boneka, inilah yang menjadi persoalan yang ujung ujungnya ada kebohongan. Oleh karena itu segeralah revisi undang undang nomor 6 terkait aturan syarat pencalonan kepala desa”, jelas Toyib.

Sementara terkait tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa 9 tahun,Toyib mengatakan, tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa tersebut hanyalah salah satu bagian dari gugatan para kepala desa.

Ini bukan merupakan inti dari tuntutan kami, jadi salah bilamana ada yang beranggapan bahwa kami menggugat hanya menginginkan penambahan waktu masa jabatan kepala desa, akan tetapi lebih dari itu, untuk merevisi keseluruhan aturan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014″, pungkasnya. (Tatang)

Komentar Via Facebook :