Meski Gubernur Bengkulu Sudah Keluarkan SE, Orang Tua Wali Ungkapkan Masih ada Pungutan di Sejumlah Sekolah
CYBER88 | Kaur -- Meskipun Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya telah mengelurkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu, namun masih banyak sekolah sekolah yang terkesan mengabaikan atau tidak mengindahkan SE tersebut.
Padahal jelas jelas ditekankan dalam salah satu poin SE Gubernur tersebut bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Larangan itu pun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Pihak Komite hanya diperbolehkan menggalang dana yang sifatnya sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
Untuk orang tua siswa yang ekonominya mapan, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Namun bagi orang tua siswa yang ekonominya kurang mampu, tentu akan menjadi persoalan.
Disatu sisi, apabila pungutan tersebut tidak dipenuhi akan berdampak terhadap psikologi anak didik. Sehingga, meskipun harus ngutang, para orang tua berupaya untuk membayar berbagai jenis pungutan itu.
Hal tersebut disampaikan oleh R, salah satu wali siswa salah satu SMA di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, pada Cyber88.co.id, Kamis (2/3/2023).
Menurut dia, berbagai pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui Komite, kebanyakan untuk kegiatan kegiatan yang tidak begitu penting.
"Contohnya, untuk ulang tahun, perpisahan, jalan jalan siswa, dan banyak lainnya," Sebut dia.
R pun berharap, persoalan ini menjadi perhatian serius dari instansi terkait dan apabila ada dugaan praktek pungutan liar (Pungli) tentu pihak APH pun harus turun tangan.
"Apa jadinya kalau penyelanggaraan pendidikan saja sudah begini, " Cetus dia.
A orang tua siswa di SMA lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. Saat mengungkapkan adanya pungutan, dia meminta awak media untuk tidak menyebut namanya lantaran takut berdampak pada anaknya.
Kata dia, di sekolah tempat anaknya belajar, masih diwajibkan membayar bulanan sebesar Rp.100 ribu. Bahkan, sambungnya, kalau ada tunggakan pihak sekolah tak memperbolehkan siswa ikut ulangan.
Epian Guniri, Kepala Sekolah SMKN 6 Kaur menampik adanya hal hal terkait pungutan yang disampaikan oleh beberapa orang tua siswa.
Menurutnya, mayoritas SMK di wilayah Kabupaten Kaur sudah melaksanakan SE Gubernur. Sedangkan, bagi sekolah yang terlanjur melakukan pungutan dilakukan pengembalian.
"Ini dilaksanakan supaya pihak - pihak lain tidak salah dalam menilai," kata Epian saat diminta tanggapan terkait maraknya pungutan di tingkat SMA dan SMK.
Epian menambahkan, kata dia, sebenarnya dana itu sangat penting untuk peningkatan pendidikan. Soalnya, tanpa dana yang cukup sulit untuk menjadikan sesuatu menjadi lebih baik.
Sementara itu, Three Marnope, PLH Kabid Pembinaan Pendidikan SMA saat dihubungi via WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada semua sekolah SMA dan SMK se Provinsi Bengkulu untuk mematuhi SE Gubernur tersebut dan Komite tidak melakukan penarikan uang pada orang tua siswa.
"Tetapi, pihak Komite hanya boleh menggalang dana yang sifatnya sukarela untuk menutupi kekurangan dana BOS yang diterima," Ujarnya dalam pesan WhatsApp. (Riko).


Komentar Via Facebook :