Usai Pemanggilan Terkait Pungutan, Kabid PAUD Disdik Kaur Minta Tak Dipublikasikan. ASN: Kami Sudah Tak Berminat Menjadi Kepsek yang Penting Uang Kembali

Usai Pemanggilan Terkait Pungutan, Kabid PAUD Disdik Kaur Minta Tak Dipublikasikan. ASN: Kami Sudah Tak Berminat Menjadi Kepsek yang Penting Uang Kembali

Ilustrasi Pungli

CYBER88 | Kaur -- Adanya PNS atau ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur yang mengaku dimintai uang demi jabatan seperti diberitakan sebelumnya, selasa (7/2) kemarin, Kepala Dinas Pendidikan Kaur memanggil Kabid PAUD serta dua PNS yang terkait masalah ini

Sumari, Kadisdik Kaur menyampaikan bahwa hal ini akan memberikan dampak buruk di dunia pendidikan. Ia pun meminta uang tersebut harus dikembalikan pada PNS yang bersangkutan.

“Hak orang mesti dikembalikan karena ini bisa berdampak buruk bagi pihak lain. Saya akan lakukan tegoran secara kedinasan, "Ujar Sumari di ruang kerjanya.

Baca juga: Terkait Promosi Jabatan Dilingkungan Disdik Kaur, Seseorang yang Punya Kedekatan Dengan Pejabat Minta Sejumlah Uang pada ASN

Usai adanya pemanggilan tersebut, mengatasnamakan Dinas Pendidikan, Kabid PAUD meminta awak media tidak mempublikasikan lagi persoalan ini. Bahkan dia juga meminta berita sebelumnya diklarifikasi bahwa apa yang dimuat di Cyber88.co.id tanggal 6 Februari tidak benar atau karena minkomunikasi saja.

“Berita ini telah di klarifikasi oleh Dinas Pendidikan, ka.. Dinas beserta Kabid paud telah memanggil semua yang bersangkutan dalam berita itu.. alhasil setelah diklarifikasi bahwa berita itu tidak benar.. atau hanya miskomunikasi saja...!!!* " Tulis Kabid Paud di dinding WhatsApp.

“Masalah ini sudah selesai dan secepatnya inisial h akan dijadikan kepa sekolah,” tambahnya.

Tak lama berselang, diduga Oknum yang bersangkutan juga mengirimkan pesan WhatsApp meminta agar berita tentang ini jangan di-share dalam group WhatsAap

Sementara, dua PNS berinisial Y dan H ketika ditanya awak media menyampaikan sudah tak berminat untuk jadi Kepsek lagi yang penting uang mereka dikembalikan saja.

Kami sudah tak berminat menjadi Kepala Sekolah yang penting uang dikembalikan, “Kata mereka hampir berbarengan.

Adanya permintaan dari Kabid PAUD dan Oknum yang telah meminta sejumlah uang untuk kenaikan jabatan, Pengamat pendidikan Kabupaten Kaur yang sebelumnya memberikan statement, saat diminta pendapat kembali angkat bicara.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh para oknum tersebut sangat nyeleneh. Pasalnya, bukannya mempertangungjawabkan apa yang telah di perbuat. Ini malah mencoba mengatur kerja Jurnalistik. Apalagi pernyataannya sudah berbeda dengan keinginan para PNS atau ASN tersebut.

Pria yang tak mau disebut namanya ini pun menandaskan bahwa tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Jadi, kata dia, siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis, karena pers nasional memiliki hak mencari, menulis dan menyebarluaskan informasi ke publik. 

Perbuatan meminta untuk tidak mempublikasikan informasi berita, lanjut dia, adalah termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang dimana setiap perbuatan semacam itu, kalau secara melawan hukum dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. 

Ia pun meminta pada awak media Cyber88.co.id tidak gentar untuk mempublikasikan kebenaran supaya pihak APH dapat mengetahui adanya dugaan Pungli tersebut. (Riko).

Komentar Via Facebook :