Polisi Sikat Penjual Sabu, 10 Paket Sabu Diamankan Dari Pria Ini
CYBER88 | Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria tua diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan Panglima Gang Fajar 4 RT.011 RW.002 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis (2/3/2023).
JP (36) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 10 paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 10,39 gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidillah menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," kata Kasi Humas Polres Siak, Sabtu (4/3/2023).
Lanjutnya menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekira pukul 00.30 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang di simpan di kantong baju sebelah kiri dan 8 (delapan) paket di simpan dalam kantong kain warna hitam di dalam kamar mandi.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya. **


Komentar Via Facebook :