Miliki Tanaman Ganja, Pria Tua Ditangkap Polres Siak
CYBER88| Siak - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria tua diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Jalan H. Hamzah Abdul Gani RT 01 RW 04, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Selasa (28/2/2023).
F Als A (43) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 (empat) batang diduga narkotika jenis Ganja.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidillah menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata AKP Ubaidillah, Kamis (2/3
Kasi Humas menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2023 sekira pukul 15.30 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan 4 batang diduga Narkotika jenis tanaman Ganja, yang di sembunyikan atau disamarkan di tengah rumput ilalang dibelakang rumah.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 4 batang diduga tanaman ganja tersebut ia peroleh dari M," terangnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kepolisian menahan terduga. **


Komentar Via Facebook :