Diduga Puskesmas Rengasdengklok Abai SOP Penanganan Penyelamatan Pasien Resti
CYBER88 | Karawang - Miris, seorang warga Desa Rengasdengklok Selatan yang berdomisili di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang - Jawabarat atas nama Dimyati harus dibawa dengan motor menuju RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Karawang.
Sebelumnya Dimyati sempat dibawa ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) Puskesmas Rengasdengklok untuk diperiksa karena tangan kanannya mengalami pembengkakan dan setelah diperiksa ternyata salah satu jarinya diduga digigit ular, sehingga pihak Puskesmas pun menyarankan agar segera membawanya ke RSUD Karawang tidak boleh kurang dari 24 jam.
Namun amat sangat disayangkan, saran yang diberikan pihak medis Puskesmas Rengasdengklok tidak seimbang dengan tindakan yang sigap dari para petugas medisnya. Dimana secara SOP untuk penanganan penyelamatan pasien yang diduga bisa beresiko tinggi (Resti) tidak dilakukannya.
Sementara untuk penyelenggaraan Keselamatan Pasien dipedomani dengan Permenkes 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien dalam BAB III. Yakni bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan Keselamatan Pasien. Penyelenggaraan Keselamatan Pasien dilakukan melalui pembentukan sistem pelayanan yang menerapkan standar Keselamatan Pasien, sasaran Keselamatan Pasien, dan tujuh langkah menuju Keselamatan Pasien, seperti yang dikatakan Boy kepada CYBER88, Rabu (08/03/2023)
Boy menambahkan, harusnya para medis tersebut sigap dan segera mengambil tindakan untuk memfasilitasi pasien yang diduga bisa beresiko tinggi dan bisa mengancam keselamatan jiwa pasien itu sendiri dengan segera membawanya ke RS yang dirujuk dengan mempergunakan fasilitas ambulance yang dimiliki oleh Puskesmas Rengasdengklok.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 29 ayat (1) dan (2) yang menjelaskan bahwa "Pelayanan Ambulance merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien."
Sementara diayat (2) menjelaskan bahwa "Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.
Ditempat dan waktu yang berbeda, dr Deddy Fery yang berkaitan dengan pelayanan Faskes primer (Puskesmas) dari Dinas Kesehatan Karawang, saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan perihal informasi tersebut akan ditindaklanjut dengan mengkonfirmasi Kepala Puskesmas Rengasdengklok yang dalam pesan singkatnya menyatakan.
Kronologi pasien atas nama Dimyati 66 th : Pasien datang ke UGD PKM Rengasdengklok jam 3.20 dengan luka bengkak di jari manis tangan sebelah kiri,
keadaan pasien sadar, tidak ada tanda tanda perdarahan dan tidak ada abses
TD 130/80 N 85 R 20 S 36 Spo2 97
Setelah di kaji serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pasien mengatakan bahwa jam 12 siang dia tergigit binatang. kemudian petugas menganjurkan keluarga untuk pengobatan tindak lanjut untuk dirujuk ke RS Proklamasi untuk penanganan lebih memadai.
Setelah itu keluarga dan pasien berangkat ke RS Proklamasi. Kemudian di rujuk ke RSUD.
Kondisi pasien saat ini dalam keadaan baik.
Kondisi pasien saat ini baik di rawat di RSUD Karawang. Petugas Puskesmas memantau langsung ke RSUD
Adapun perihal SOP penangan penyelamatan pasien, apakah dibiarkan tanpa ada pengawasan dari medis atau diantar menggunakan ambulance ke RS yg dirujuknya dok...??? Akan kami tanyakan lebih lanjut. Singkatnya.


Komentar Via Facebook :